Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2012

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara berasal dari jasa:

    1. pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Kepegawaian, dan pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Pegawai Negeri Sipil;

    2. bimbingan teknis manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan

    3. penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

    (2)

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2
    (1)

    Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Kepegawaian Negara dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil dan pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    (2)

    Dalam hal Badan Kepegawaian Negara menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.


    Pasal 3
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak termasuk biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, dan transportasi.

    (2)

    Biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Wajib Bayar.


    Pasal 4

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 5

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. : Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 18 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Kepegawaian Negara sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Ayat (1) Huruf a Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 2

    Ayat (1) Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5278 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TANGGAL 9 JANUARI 2012 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL 1. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan 14 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 3.300.000,00 2. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Analis Kepegawaian Keahlian 15 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 3.400.000,00 3. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil 12 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 3.050.000,00 II. BIMBINGAN TEKNIS MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL 1. Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara a. Bimbingan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil 1) Bimbingan Teknis 1 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.250.000,00 2) Bimbingan Teknis 2 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.450.000,00 3) Bimbingan Teknis 3 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.600.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 4) Bimbingan Teknis 4 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.850.000,00 5) Bimbingan Teknis 5 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.000.000,00 6) Bimbingan Teknis 6 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.150.000,00 7) Bimbingan Teknis 7 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.450.000,00 8) Bimbingan Teknis 8 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.550.000,00 9) Bimbingan Teknis 9 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.700.000,00 b. Bimbingan Teknis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian 5 hari (minimal 25 orang, maksimal 30 orang) Per peserta Rp 3.400.000,00 c. Bimbingan Teknis Human Resources Management 5 hari (minimal 25 orang, maksimal 30 orang) Per peserta Rp 3.400.000,00 d. Bimbingan Teknis Document Management System 3 hari (minimal 25 orang, maksimal 30 orang) Per peserta Rp 2.700.000,00 2. Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta Bimbingan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil a. Bimbingan Teknis 1 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.250.000,00 b. Bimbingan Teknis 2 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Bimbingan Teknis 3 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.800.000,00 d. Bimbingan Teknis 4 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.050.000,00 e. Bimbingan Teknis 5 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.200.000,00 f. Bimbingan Teknis 6 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.500.000,00 g. Bimbingan Teknis 7 hari ( minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.850.000,00 h. Bimbingan Teknis 8 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 3.000.000,00 i. Bimbingan Teknis 9 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 3.150.000,00 3. Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya Bimbingan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil a. Bimbingan Teknis 1 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 950.000,00 b. Bimbingan Teknis 2 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.150.000,00 c. Bimbingan Teknis 3 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.250.000,00 d. Bimbingan Teknis 4 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.550.000,00 e. Bimbingan Teknis 5 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.650.000,00 f. Bimbingan Teknis 6 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.750.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF g. Bimbingan Teknis 7 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.050.000,00 h. Bimbingan Teknis 8 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.150.000,00 i. Bimbingan Teknis 9 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.250.000,00 4. Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung Bimbingan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil a. Bimbingan Teknis 1 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 850.000,00 b. Bimbingan Teknis 2 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.050.000,00 c. Bimbingan Teknis 3 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.150.000,00 d. Bimbingan Teknis 4 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.450.000,00 e. Bimbingan Teknis 5 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.550.000,00 f. Bimbingan Teknis 6 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.650.000,00 g. Bimbingan Teknis 7 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.950.000,00 h. Bimbingan Teknis 8 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.050.000,00 i. Bimbingan Teknis 9 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 5. Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara Makasar Bimbingan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil a. Bimbingan Teknis 1 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.250.000,00 b. Bimbingan Teknis 2 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.500.000,00 c. Bimbingan Teknis 3 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.650.000,00 d. Bimbingan Teknis 4 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.100.000,00 e. Bimbingan Teknis 5 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.250.000,00 f. Bimbingan Teknis 6 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.450.000,00 g. Bimbingan Teknis 7 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.800.000,00 h. Bimbingan Teknis 8 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 3.000.000,00 i. Bimbingan Teknis 9 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 3.150.000,00 6. Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Jakarta Bimbingan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil a. Bimbingan Teknis 1 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.250.000,00 b. Bimbingan Teknis 2 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.450.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Bimbingan Teknis 3 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.600.000,00 d. Bimbingan Teknis 4 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.850.000,00 e. Bimbingan Teknis 5 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.000.000,00 f. Bimbingan Teknis 6 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.150.000,00 g. Bimbingan Teknis 7 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.450.000,00 h. Bimbingan Teknis 8 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.550.000,00 i. Bimbingan Teknis 9 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.700.000,00 7. Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan Bimbingan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil a. Bimbingan Teknis 1 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.300.000,00 b. Bimbingan Teknis 2 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.500.000,00 c. Bimbingan Teknis 3 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.600.000,00 d. Bimbingan Teknis 4 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.850.000,00 e. Bimbingan Teknis 5 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.000.000,00 f. Bimbingan Teknis 6 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF g. Bimbingan Teknis 7 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.400.000,00 h. Bimbingan Teknis 8 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.550.000,00 i. Bimbingan Teknis 9 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.600.000,00 8. Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara Palembang Bimbingan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil a. Bimbingan Teknis 1 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.150.000,00 b. Bimbingan Teknis 2 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.400.000,00 c. Bimbingan Teknis 3 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.550.000,00 d. Bimbingan Teknis 4 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.950.000,00 e. Bimbingan Teknis 5 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.100.000,00 f. Bimbingan Teknis 6 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.300.000,00 g. Bimbingan Teknis 7 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.650.000,00 h. Bimbingan Teknis 8 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.800.000,00 i. Bimbingan Teknis 9 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.950.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 9. Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin Bimbingan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil a. Bimbingan Teknis 1 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 750.000,00 b. Bimbingan Teknis 2 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 900.000,00 c. Bimbingan Teknis 3 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.100.000,00 d. Bimbingan Teknis 4 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.300.000,00 e. Bimbingan Teknis 5 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.400.000,00 f. Bimbingan Teknis 6 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.550.000,00 g. Bimbingan Teknis 7 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.850.000,00 h. Bimbingan Teknis 8 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.000.000,00 i. Bimbingan Teknis 9 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.150.000,00 10. Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara Jayapura Bimbingan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil a. Bimbingan Teknis 1 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 650.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Bimbingan Teknis 2 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 850.000,00 c. Bimbingan Teknis 3 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 950.000,00 d. Bimbingan Teknis 4 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.250.000,00 e. Bimbingan Teknis 5 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.400.000,00 f. Bimbingan Teknis 6 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.500.000,00 g. Bimbingan Teknis 7 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.800.000,00 h. Bimbingan Teknis 8 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.950.000,00 i. Bimbingan Teknis 9 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.050.000,00 11. Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Denpasar Bimbingan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil a. Bimbingan Teknis 1 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.200.000,00 b. Bimbingan Teknis 2 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.500.000,00 c. Bimbingan Teknis 3 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.650.000,00 d. Bimbingan Teknis 4 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.050.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e. Bimbingan Teknis 5 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.200.000,00 f. Bimbingan Teknis 6 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.350.000,00 g. Bimbingan Teknis 7 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.750.000,00 h. Bimbingan Teknis 8 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.850.000,00 i. Bimbingan Teknis 9 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 3.000.000,00 12. Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara Manado Bimbingan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil a. Bimbingan Teknis 1 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.050.000,00 b. Bimbingan Teknis 2 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.350.000,00 c. Bimbingan Teknis 3 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.500.000,00 d. Bimbingan Teknis 4 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 1.900.000,00 e. Bimbingan Teknis 5 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.100.000,00 f. Bimbingan Teknis 6 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.300.000,00 g. Bimbingan Teknis 7 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.650.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF h. Bimbingan Teknis 8 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 2.850.000,00 i. Bimbingan Teknis 9 hari (minimal 30 orang, maksimal 40 orang) Per peserta Rp 3.000.000,00 III. PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil 1. Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil a. Assesment Center 2 hari (minimal 6 orang, maksimal 48 orang) Per peserta Rp 6.000.000,00 b. Assesment Center 1 hari, laporan pointer (minimal 6 orang, maksimal 48 orang) Per peserta Rp 3.800.000,00 c. Assesment Center 1 hari, laporan uraian (minimal 6 orang, maksimal 48 orang) Per peserta Rp 2.800.000,00 d. Konseling/ Feedback pasca penilaian kompetensi (minimal 6 orang, maksimal 48 orang) Per peserta Rp 700.000,00 2. Penilaian Potensi Pegawai Negeri Sipil a. Psikometri dan Wawancara, laporan panjang (minimal 36 orang, maksimal 72 orang) Per peserta Rp 1.100.000,00 b. Psikometri dan Wawancara, laporan pendek (minimal 36 orang, maksimal 72 orang) Per peserta Rp 800.000,00 c. Psikometri, laporan panjang (minimal 36 orang, maksimal 72 orang) Per peserta Rp 600.000,00 d. Psikometri, laporan pendek (minimal 36 orang, maksimal 72 orang) Per peserta Rp 400.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e. Psikometri, laporan rangking (minimal 36 orang, maksimal 72 orang) Per peserta Rp 300.000,00 3. Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil a. Pengembangan Kompetensi 2 hari (minimal 15 orang, maksimal 20 orang) Per peserta Rp 2.500.000,00 b. Pengembangan Kompetensi 4 hari (minimal 15 orang, maksimal 20 orang) Per peserta Rp 4.700.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):