Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 106 |
Judul | : | Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 Desember 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 24 Desember 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 24 Desember 2012 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.