Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2012 2012 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk merubah jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA.

    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berasal dari :

    1. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian 1. Pusat Penelitian Geoteknologi;


  4. Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi dan Konservasi Kebumian Karang Sambung;

  5. Pusat Penelitian Oseanografi;

  6. Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi, Pulau Pari;

  7. Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Biota Laut Ambon;

  8. Pusat Penelitian Limnologi; dan

  9. Pusat Penelitian Metalurgi.

    1. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati 1. Pusat Penelitian Bioteknologi;

  10. Pusat Penelitian Biologi;

  11. Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor;

  12. Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas;

  13. Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi;

  14. Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bali; dan

  15. Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian dan Pengembangan Biomaterial.

    1. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik 1. Pusat Penelitian Informatika;

  16. Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi;

  17. Pusat Penelitian Fisika;

  18. Bidang Fisika Bahan Baru;

  19. Pusat Penelitian Kimia;

  20. Bidang Teknologi Proses dan Katalisis;

  21. Unit Pelaksana Teknis Balai Besar Pengembangan Teknologi Tepat Guna;

  22. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Proses dan Teknologi Kimia Yogyakarta;

  23. Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik;

  24. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengolahan Mineral Lampung; dan

  25. Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan Signal dan Navigasi.

    1. Kedeputian Bidang Jasa Ilmiah 1. Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian;

  26. Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, dan Metrologi;

  27. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Instrumentasi;

  28. Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah;

  29. Unit Pelaksana Teknis Balai Media dan Reproduksi (LIPI Press);

  30. Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi Teknologi; dan 7. Pusat Inovasi.

    1. Sekretariat Utama 1. Biro Umum dan Perlengkapan;

  31. Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti; dan

  1. Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
    (2)

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2

    (1)

    Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat:

    1. melaksanakan jasa pelayanan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan kontrak kerjasama.

    2. menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di luar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

    (2)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.

    (3)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 3

    (1)

    Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat dilakukan apabila telah memenuhi jumlah minimal tertentu.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimal tertentu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Pasal 4

    (1)

    Khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kebun Raya, tarif penerimaan penjualan karcis tanda masuk Kebun Raya selain Kebun Raya Bogor dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) setelah memperoleh izin Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

    (2)

    Terhadap tamu negara, penyandang cacat, yatim piatu, dan jompo yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif karcis tanda masuk sebesar 0% (nol persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    (3)

    Terhadap pelajar dan mahasiswa yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif karcis tanda masuk sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5

    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

    (2)

    Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

    (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Jasa serta Penerimaan Pendidikan dan Pelatihan yang dilaksanakan diluar kantor sepanjang menyangkut biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 6 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4361) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. b. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4361) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 275 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2012 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. 2 Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “jumlah minimal tertentu” antara lain jumlah satuan tertentu yang diperlukan untuk pengujian, analisis, pemotretan, dan pengukuran. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5379

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):