Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021

Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009

Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas

Komentar!