Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2012
Nomor:10
Judul:Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Tanggal Ditetapkan:9 Januari 2012
Tanggal Diundangkan:9 Januari 2012
Tanggal Berlaku:7 Maret 2012

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009

    Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):