Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Januari 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Januari 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Maret 2012 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021
Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009
Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.