Tata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang selanjutnya disingkat LPEI, adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. depkumham.go.id
Rencana Kegiatan adalah rencana pembiayaan ekspor nasional dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman.
Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat NPPLN adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan pemberi pinjaman luar negeri atau dokumen lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman luar negeri.
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI untuk penerusan pinjaman luar negeri.
Rupiah Murni adalah seluruh penerimaan Pemerintah, kecuali penerimaan pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri dan/atau dalam negeri.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Pasal 2 (1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPEI sesuai dengan yang tercantum atau ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan/atau mata uang asing. Pasal 3 Sumber pemberian pinjaman berasal dari: a. Rupiah Murni; dan/atau b. pinjaman luar negeri. Pasal 4 Pinjaman kepada LPEI hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan: a. pembiayaan; b. penjaminan; dan/atau c. asuransi. depkumham.go.id BAB II PERENCANAAN PINJAMAN Bagian Kesatu Pinjaman yang Berasal dari Rupiah Murni Pasal 5 (1) LPEI menyusun usulan Rencana Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman yang berasal dari Rupiah Murni. (2) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kegiatan yang dibiayai; dan b. jumlah pinjaman. (3) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah disetujui Dewan Direktur LPEI disampaikan kepada Menteri. Pasal 6 (1) Menteri melakukan penilaian kelayakan terhadap usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 7
jumlah pinjaman.
batas maksimum kumulatif pinjaman LPEI; dan
kemampuan penyerapan pinjaman oleh LPEI. (2) Menteri dapat menyetujui secara keseluruhan, sebagian, atau menolak usulan Rencana Kegiatan yang diajukan oleh LPEI. (3) Dalam hal usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disetujui seluruhnya atau sebagian, Menteri menyampaikan usulan Rencana Kegiatan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, disertai dengan rencana kebutuhan dan penggunaan dana. Pasal 10
kemampuan membayar kembali Pemerintah;
batas maksimum kumulatif utang Pemerintah;
kapasitas sumber pinjaman luar negeri; dan
risiko
Paragraf 4 Perundingan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri Pasal 12 (1) Berdasarkan indikasi persetujuan dari calon pemberi pinjaman luar negeri terhadap usulan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri melakukan perundingan perjanjian pinjaman luar negeri dengan calon pemberi pinjaman luar
Pasal 13 (1) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dituangkan dalam NPPLN. (2) NPPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
jumlah pinjaman;
peruntukan pinjaman; dan
persyaratan
depkumham.go.id Paragraf 5 Penerusan Pinjaman Pasal 14
peruntukan pinjaman;
jangka waktu pinjaman;
tingkat suku bunga pinjaman;
biaya-biaya; dan
d
rekening khusus;
transfer langsung ke rekening LPEI;
letter of credit (L/C); atau
pembiayaan pendahuluan Pasal 18 Pertanggungjawaban pemberian pinjaman kepada LPEI dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban pemberian pinjaman diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pengembalian Pinjaman Pasal 20
bunga;
kewajiban lainnya; dan
denda yang timbul.
Pasal 22
akuntansi pinjaman dan/atau penerusan
Pasal 24 Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 25 (1) Dalam hal LPEI mengalami kesulitan likuiditas akibat pelaksanaan kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPEI.