Tata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  1. Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 3. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang selanjutnya disingkat LPEI, adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. depkumham.go.id 4. Rencana Kegiatan adalah rencana pembiayaan ekspor nasional dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. 5. Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman. 6. Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat NPPLN adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan pemberi pinjaman luar negeri atau dokumen lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman luar negeri. 7. Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI untuk penerusan pinjaman luar negeri. 8. Rupiah Murni adalah seluruh penerimaan Pemerintah, kecuali penerimaan pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri dan/atau dalam negeri. 9. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    Pasal 2
    (1)

    Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPEI sesuai dengan yang tercantum atau ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan/atau mata uang asing.


    Pasal 3

    Sumber pemberian pinjaman berasal dari:

    1. Rupiah Murni; dan/atau

    2. pinjaman luar negeri.


    Pasal 4

    Pinjaman kepada LPEI hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan:

    1. pembiayaan;

    2. penjaminan; dan/atau

    3. asuransi. depkumham.go.id BAB II PERENCANAAN PINJAMAN Bagian Kesatu Pinjaman yang Berasal dari Rupiah Murni


    Pasal 5
    (1)

    LPEI menyusun usulan Rencana Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman yang berasal dari Rupiah Murni.

    (2)

    Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

    1. kegiatan yang dibiayai; dan

    2. jumlah pinjaman.

    (3)

    Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah disetujui Dewan Direktur LPEI disampaikan kepada Menteri.


    Pasal 6
    (1)

    Menteri melakukan penilaian kelayakan terhadap usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Menteri dapat menyetujui secara keseluruhan, sebagian, atau menolak usulan Rencana Kegiatan yang diajukan oleh LPEI. (3) Persetujuan secara keseluruhan, sebagian, atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada LPEI.


    Pasal 7

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penilaian usulan Rencana Kegiatan pinjaman yang berasal dari Rupiah Murni diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pinjaman yang Berasal dari Pinjaman Luar Negeri Paragraf 1 Usulan Rencana Kegiatan


    Pasal 8
    (1)

    LPEI menyusun usulan Rencana Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan. depkumham.go.id (2) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

    1. kegiatan yang dibiayai; dan

    2. jumlah pinjaman.

    (3)

    Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah disetujui Dewan Direktur LPEI disampaikan kepada Menteri. Paragraf 2 Penilaian Pasal 9 (1) Menteri melakukan penilaian kelayakan usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan mempertimbangkan:

    1. kemampuan keuangan LPEI untuk membayar kembali;

    2. batas maksimum kumulatif pinjaman LPEI; dan

    3. kemampuan penyerapan pinjaman oleh LPEI. (2) Menteri dapat menyetujui secara keseluruhan, sebagian, atau menolak usulan Rencana Kegiatan yang diajukan oleh LPEI. (3) Dalam hal usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disetujui seluruhnya atau sebagian, Menteri menyampaikan usulan Rencana Kegiatan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, disertai dengan rencana kebutuhan dan penggunaan dana.


    Pasal 10
    (1)

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penilaian usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berdasarkan prioritas pembangunan nasional yang berkaitan dengan ekspor. (2) Berdasarkan hasil penilaian terhadap usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan rekomendasi kegiatan untuk dibiayai dari pinjaman luar negeri kepada Menteri. depkumham.go.id Paragraf 3 Usulan Pinjaman Kepada Calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri Pasal 11 (1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Menteri mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman luar negeri.

    (2)

    Dalam mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman luar negeri, Menteri mempertimbangkan:

    1. kebutuhan riil pembiayaan Pemerintah:

    2. kemampuan membayar kembali Pemerintah;

    3. batas maksimum kumulatif utang Pemerintah;

    4. kapasitas sumber pinjaman luar negeri; dan

    5. risiko utang. Paragraf 4 Perundingan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri Pasal 12 (1) Berdasarkan indikasi persetujuan dari calon pemberi pinjaman luar negeri terhadap usulan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri melakukan perundingan perjanjian pinjaman luar negeri dengan calon pemberi pinjaman luar negeri. (2) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan instansi terkait. Pasal 13 (1) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dituangkan dalam NPPLN. (2) NPPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

    6. jumlah pinjaman;

    7. peruntukan pinjaman; dan

    8. persyaratan pinjaman. (3) NPPLN ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri dan pemberi pinjaman luar negeri. (4) Menteri menyampaikan salinan NPPLN kepada LPEI, Badan Pemeriksa Keuangan, dan instansi terkait. depkumham.go.id Paragraf 5 Penerusan Pinjaman


    Pasal 14
    (1)

    Berdasarkan NPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), LPEI mengajukan permintaan penerusan pinjaman kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan NPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).

    (2)

    Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan persetujuan penerusan pinjaman secara tertulis kepada LPEI. BAB III PEMBERIAN PINJAMAN DAN PENERUSAN PINJAMAN Bagian Kesatu Perjanjian


    Pasal 15
    (1)

    Pinjaman Rupiah Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan penerusan pinjaman luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dituangkan dalam NPP atau NPPP. (2) NPP atau NPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:

    1. jumlah pinjaman;

    2. peruntukan pinjaman;

    3. jangka waktu pinjaman;

    4. tingkat suku bunga pinjaman;

    5. biaya-biaya; dan

    6. denda. (3) NPP atau NPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Direktur Eksekutif LPEI atau 2 (dua) Direktur Pelaksana yang diberi kuasa. Bagian Kedua Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban


    Pasal 16
    (1)

    Berdasarkan NPP atau NPPP, Menteri mengusulkan pengalokasian anggaran pinjaman dalam APBN atau APBN Perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. depkumham.go.id (2) Alokasi dana pinjaman dan/atau penerusan pinjaman dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan. Pasal 17 Pinjaman atau penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dicairkan dengan cara:

    1. pembayaran langsung, b. rekening khusus;

    2. transfer langsung ke rekening LPEI;

    3. letter of credit (L/C); atau

    4. pembiayaan pendahuluan Pasal 18 Pertanggungjawaban pemberian pinjaman kepada LPEI dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban pemberian pinjaman diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pengembalian Pinjaman


    Pasal 20
    (1)

    LPEI wajib memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan NPP atau NPPP.

    (2)

    Kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. pokok pinjaman;

    2. bunga;

    3. kewajiban lainnya; dan

    4. denda yang timbul.

    (3)

    Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Rekening Kas Umum Negara. depkumham.go.id BAB IV PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, PENATAUSAHAAN, DAN PENGAWASAN Pasal 21 Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi pencairan pinjaman dan realisasi kewajiban pembayaran pinjaman.


    Pasal 22

    LPEI wajib menyampaikan laporan realisasi pencairan pinjaman dan laporan lainnya yang ditentukan dalam NPP dan NPPP. Pasal 23 (1) Menteri melaksanakan penatausahaan pinjaman. (2) Penatausahaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

    1. administrasi pengelolaan pinjaman dan/atau penerusan pinjaman; dan

    2. akuntansi pinjaman dan/atau penerusan pinjaman. Pasal 24 Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 25 (1) Dalam hal LPEI mengalami kesulitan likuiditas akibat pelaksanaan kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPEI.

      (2)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 26 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. depkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2011 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 22 depkumham.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA I. UMUM Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan yang tercantum atau ditetapkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kewenangan Pemerintah memberikan pinjaman tersebut dilaksanakan oleh Menteri. Dalam rangka pemberian pinjaman, Pemerintah menyusun perencanaan pinjaman yang didasarkan atas usulan permintaan pinjaman yang antara lain berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, untuk selanjutnya menjadi dasar pengalokasian pembiayaan pada APBN. Alokasi pada APBN merupakan batas maksimum pemberian pinjaman yang dapat dilakukan Pemerintah pada tahun berkenaan. Pemberian pinjaman kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia merupakan tindakan perdata dan pada prinsipnya berlaku asas keseteraan antara kedua belah pihak dalam hubungan pinjam meminjam. Perjanjian pinjaman berisi hak dan kewajiban, serta syarat dan ketentuan yang mengikat kedua belah pihak. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Huruf a Cukup jelas. depkumham.go.id Huruf b Yang dimaksud dengan “pinjaman luar negeri” adalah dana penerimaan pembiayaan yang diteruspinjamkan kepada LPEI. Pasal 4 Huruf a Yang dimaksud dengan “pembiayaan” adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh LPEI. Huruf b Yang dimaksud dengan “penjaminan” adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya. Huruf c Yang dimaksud dengan “asuransi” adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. depkumham.go.id Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “kewajiban lainnya” antara lain biaya komitmen, biaya pengelolaan ( management fee ), dan front end fee. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. depkumham.go.id depkumham.go.id

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):