Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Sekretariat Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2011 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sekretariat Negara; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA.

    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sekretariat Negara berasal dari jasa:

    1. pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;

    2. pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan tingkat IV dan tingkat III; dan

    3. penggunaan sarana dan prasarana.

    (2)

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    (3)

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.


    Pasal 2
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.

    (2)

    Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 3

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sekretariat Negara wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 4

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. : Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 84 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2011 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Sekretariat Negara sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sekretariat Negara dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan tingkat IV dan tingkat III dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5236 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2011 TANGGAL 6 SEPTEMBER 2011 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. JASA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DAN FUNGSIONAL A. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis 5 hari (minimal 20 peserta):


  1. Diklat Keprotokolan per peserta Rp 8.500.000,00 2. Diklat Penulisan Naskah Pidato per peserta Rp 6.800.000,00 3. Diklat Tata Naskah per peserta Rp 7.100.000,00 4. Diklat Penerjemahan per peserta Rp 6.500.000,00 5. Diklat Konservasi Benda Seni Kebudayaan per peserta Rp 6.400.000,00 B. Diklat Jabatan Fungsional Penerjemah (minimal 20 peserta) (35 hari) per peserta Rp 25.000.000,00 II. JASA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG DAN/ATAU FASILITAS PUSDIKLAT KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA JL. GAHARU I NO.1, CILANDAK BARAT – JAKARTA SELATAN A. Penggunaan Sarana dan Prasarana Gedung 1. Ruang Auditorium dengan fasilitas: Ruangan ber AC dengan kapasitas 200 kursi, panggung, dan sound system set . per 8 jam Rp 2.200.000,00 Tambahan biaya penggunaan. per jam Rp 275.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Ruang Kelas dengan fasilitas AC kapasitas 40 orang, 1 set PC, LCD Proyektor + screen , wireless TOA dengan 2 buah microphone . per 8 jam Rp 1.000.000,00 Tambahan biaya penggunaan. __ per jam Rp 125.000,00 3. Ruang Diskusi Paket A dengan fasilitas AC kapasitas 15 orang, wireless TOA dengan 1 buah microphone . per 8 jam Rp 300.000,00 Tambahan biaya penggunaan. __ per jam Rp 37.500,00 4. Ruang Diskusi Paket B dengan fasilitas AC kapasitas 30 orang, wireless TOA dengan 1 buah microphone . Tambahan biaya penggunaan. per 8 jam per jam Rp 650.000,00 Rp 81.250,00 5. Ruang Seminar dengan fasilitas AC kapasitas 50 orang, panggung + meja pembicara, LCD Proyektor + screen , dan sound system set . Tambahan biaya penggunaan. per 8 jam per jam Rp 1.400.000,00 Rp 175.000,00 6. Laboratorium Komputer dengan fasilitas AC, 17 set PC, LCD Proyektor + screen , dan wireless TOA dengan 1 buah microphone . Tambahan biaya penggunaan. per 8 jam per jam Rp 1.500.000,00 Rp 187.500,00 7. Laboratorium Multimedia dengan fasilitas AC 21 set PC + alat bahasa, LCD Proyektor + screen , dan wireless TOA dengan 1 buah microphone . Tambahan biaya penggunaan. per 8 jam per jam Rp 2.900.000,00 Rp 362.500,00 8. Asrama a. Kamar Asrama Biasa. per kamar/hari Rp 180.000,00 b. Kamar Asrama Utama. per kamar/hari Rp 300.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 9. Lapangan Tenis a. Siang. __ per lapangan/jam Rp 25.000,00 b. Malam. per lapangan/jam Rp 30.000,00 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):