Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 36 |
Judul | : | Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Juli 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Juli 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Juli 2011 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993
Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung Dan Hakim
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.