Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998
Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.