Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci Dari Wilayah Kota Sungaipenuh Ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2011

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN KERINCI DARI WILAYAH KOTA SUNGAIPENUH KE WILAYAH KECAMATAN SIULAK KABUPATEN KERINCI PROVINSI JAMBI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah Sebagai Undang-Undang, tempat kedudukan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci di Sungai Penuh;

  2. bahwa dalam perkembangannya Kota Sungaipenuh yang sejak tahun 1958 merupakan wilayah tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci telah menjadi daerah otonom dan terpisah dari Kabupaten Kerinci berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, sehingga Ibu Kota Kabupaten Kerinci harus dipindahkan dari wilayah Kota Sungaipenuh ke wilayah Kabupaten Kerinci;

  3. bahwa wilayah Kecamatan Siulak di Kabupaten Kerinci dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Kerinci;

  4. bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari wilayah Kota Sungaipenuh ke wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kerinci;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari Wilayah Kota Sungaipenuh ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);

  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN KERINCI DARI WILAYAH KOTA SUNGAIPENUH KE WILAYAH KECAMATAN SIULAK KABUPATEN KERINCI PROVINSI JAMBI.
    Pasal 1

    Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Kerinci dipindahkan dari wilayah Kota Sungaipenuh ke wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.


    Pasal 2
    (1)

    Wilayah Kecamatan Siulak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:

    1. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gunungtujuh, Kecamatan Kayuaro, dan Kecamatan Gunungkerinci;

    2. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bungo;

    3. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Airhangat, Kecamatan Depatitujuh, dan Kota Sungaipenuh; dan d. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

    (2)

    Batas-batas wilayah Kecamatan Siulak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Siulak Ibu Kota Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3

    Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci.


    Pasal 4

    Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.


    Pasal 5

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kerinci dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Kerinci.


    Pasal 6

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011 Ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 48 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN KERINCI DARI WILAYAH KOTA SUNGAIPENUH KE WILAYAH KECAMATAN SIULAK KABUPATEN KERINCI PROVINSI JAMBI I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah Sebagai Undang-Undang, tempat kedudukan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci di Sungai Penuh. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, maka Ibu Kota Kabupaten Kerinci perlu dipindahkan dari wilayah Kota Sungaipenuh ke wilayah Kabupaten Kerinci. Di samping hal tersebut di atas, pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari wilayah Kota Sungaipenuh ke wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kerinci. Secara keseluruhan Kecamatan Siulak dinilai layak dan memenuhi syarat untuk dijadikan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari aspek kondisi geografis, kesesuaian dengan rencana tata ruang, ketersediaan lahan, sosial, budaya, dan sejarah, politik dan keamanan, sarana dan prasarana, serta orbitasi dan aksesibilitas. Pusat pemerintahan Kabupaten Kerinci di Kecamatan Siulak terletak pada koordinat 01º 56’ 09,9” LS (Lintang Selatan) dan 101º 20’ 33,1” BT (Bujur Timur). Pada saat ini, pembangunan di Kabupaten Kerinci sedang tumbuh dan berkembang cepat, baik fisik maupun nonfisik, termasuk aktivitas perekonomian, sosial, budaya maupun perkembangan jumlah penduduk. Dengan berpindahnya pusat pemerintahan Kabupaten Kerinci ke wilayah Kecamatan Siulak, memungkinkan pembangunan dan pertumbuhan pelayanan jasa, perdagangan, sosial budaya, pendidikan maupun kegiatan lainnya di seluruh wilayah yang diimbangi dengan penataan ruang wilayah kabupaten, khususnya bagi penyelenggaraan pusat pemerintahan/Ibu Kota Kabupaten Kerinci. Sejalan dengan hal tersebut, pemindahan pusat pemerintahan dari wilayah Kota Sungaipenuh ke wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci telah diusulkan oleh Bupati Kerinci kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci dengan surat Bupati Kerinci kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 100/0631/ADPUM tanggal 8 Juni 2010 perihal Permohonan Penerbitan Persetujuan Penetapan Lokasi Ibu Kota Kabupaten Kerinci dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci sesuai Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Persetujuan Penetapan Calon Ibu Kota Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, diteruskan dengan surat Bupati Kerinci kepada Gubernur Jambi Nomor 100/0673/ADPUM tanggal 21 Juni 2010 perihal Usulan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci, serta surat Gubernur Jambi kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 100/1630/Pem tanggal 24 Juni 2010 perihal Usulan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Dalam Pasal ini, Kecamatan Airhangat adalah Kecamatan Air Hangat, Kecamatan Depatitujuh adalah Kecamatan Depati Tujuh, dan Kota Sungaipenuh adalah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi. Penggunaan nama Kecamatan Airhangat, Kecamatan Depatitujuh, dan Kota Sungaipenuh dalam Peraturan Pemerintah ini agar selaras sesuai dengan pembakuan nama rupabumi yang tengah dilaksanakan oleh Pemerintah dalam memenuhi ketentuan Resolusi Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pembakuan Nama Geografis ( United Nation Conference on The Standardization of Geographical Names ) Nomor 4 Tahun 1967 dan Resolusi Nomor 15 Tahun 1987. Penulisan nama unsur rupabumi yang memuat bentuk umum unsur rupabumi antara lain gunung, laut, danau, dan sungai, maka penulisannya dipisahkan, misalnya Gunung Kerinci, dan Kota Solok. Dalam hal penulisan nama diri suatu unsur rupabumi maka penulisannya disambung sehingga dalam Peraturan Pemerintah ini penulisan nama wilayah administrasi Kota Sungai Penuh, Kecamatan Air Hangat, Kecamatan Depati Tujuh, Kecamatan Gunung Kerinci, dan Kecamatan Gunung Tujuh ditulis menjadi Kota Sungaipenuh, Kecamatan Airhangat, Kecamatan Depatitujuh, Kecamatan Gunungkerinci, dan Kecamatan Gunungtujuh.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5213 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 27 TAHUN 2011 TANGGAL : 18 APRIL 2011

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):