Badan Pertimbangan Kepegawaian

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021

Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):