Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2O2I TENTANG UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal l2g ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara;
Pasal 5 ayat {21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Sa94l; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA. Sl( Nlo l0(. l') t A BAB I Dalam dengan: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut Keputusan PPK adalah keputusan yang dikeluarkan oleh PPK yang bersifat konkret, individual, dan final.
Keputusan Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang selanjutnya disebut Keputusan Pejabat adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang bersifat konkret, individual, dan final.
Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat.
Keberatan adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK dan Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan Pejabat. Sl( t'lo [0rr 115 A
Banding
Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK mengenai pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pejabat selain PPK yang diberi wewenang menetapkan keputusan di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 1
Pegawai 1
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian keda untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. BAB II UPAYA ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat dapat mengajukan Upaya Administratif. (2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Keberatan dan Banding Administratif. Bagian Kedua Keberatan Paragraf 1 Umum Pasal 3 (1) Pegawai ASN dapat mengajukan Keberatan atas St( Nlo 106197 A a. Keputusan . PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA a. Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK; dan b. Keputusan Pejabat. (21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada PPK. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan kepada atasan Pejabat. Paragraf 2 Tata Cara Penyelesaian Keberatan Atas Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pasal 4 (1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada PPK dengan memuat alasan Keberatan yang disertai data pendukung. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh Pegawai ASN. (3) Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima. Pasal 5 (1) PPK wajib mengambil keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal PPK menerima Keberatan. (2) PPK dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan dan/atau pihak lain, jika diperlukan. : lr( [rlo I 0(. I ')l'l l (3) Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja PPK tidak mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Pasal 6 (1) PPK dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan. (2) Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan, perubahan, pencabutan, atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PPK. (3) Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Paragraf 3 Tata Cara Penyelesaian Keberatan Atas Keputusan Pejabat 5il( Irlrr l06lao A Pasal 8 (1) Pejabat harus memberikan tanggapan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan. (2) Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pejabat berdasarkan data pendukung yang dimiliki. (3) Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada atasan Pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal Pejabat menerima tembusan Keberatan. (4) Atasan Pejabat wajib mengambil keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal atasan Pejabat menerima Keberatan. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat tidak memberikan tanggapan atas Keberatan maka atasan Pejabat mengambil keputusan berdasarkan data yang ada. (6) Atasan Pejabat dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pejabat, Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan, dan/atau pihak lain, jika diperlukan. (7) Apabila dalam jangka waktu lebih dari 2l (dua puluh satu) hari kerja atasan Pejabat tidak mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. : : r< ltlr-r l0(rl0f) A Pasal 9 (1) Atasan Pejabat dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan. (21 Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan, perubahan, pencabutan, atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan atasan Pejabat. (3) Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan atas Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Bagian Ketiga Banding Administratif Paragraf 1 Umum Pasal 10 Pegawai ASN dapat mengajukan Banding Administratif atas Keputusan PPK yang berupa:
pemberhentian sebagai PNS; dan
pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Paragraf 2 Tata Cara Penyelesaian Banding Administratif Pasal 1 1 (1) Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan secara tertulis kepada BPASN dengan memuat alasan dan/atau bukti
: il': l.ln l(i(.-r.(ll A (2) Banding Administratif yang diajukan kepada BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tembusannya disampaikan kepada PPK. (3) Banding Administratif diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal Keputusan PPK yang diajukan Banding Administratif diterima oleh Pegawai ASN. Pasal 12 (1) Dalam hal Banding Administratif yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), BPASN menetapkan surat penetapan tidak dapat
Pasal 13 (1) PPK harus memberikan tanggapan atas Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) kepada BPASN paling larna 2l (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya tembusan Banding A
''ir ['lo ^106.2.0: A (2) Apabila (2) Apabila PPK tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPASN mengambil keputusan terhadap Banding Administratif berdasarkan bukti yang
(41 Berdasarkan pelaksanaan pra-sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakil Ketua BPASN merumuskan saran putusan pra-sidang untuk dibawa dalam sidang BPASN. fil<, Nlo l0(''101 A Pasal 15 Pasal 15 (1) Sidang BPASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dinyatakan sah jika dihadiri oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua serta paling sedikit dihadiri oleh 3 (tiga) anggota BPASN. (2) Dalam hal anggota BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, anggota BPASN dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi P
Keputusan BPASN wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang
Keputusan BPASN berlaku sejak tanggal
Keputusan BPASN disampaikan kepada Pegawai ASN yang mengajukan permohonan Banding Administratif dan PPK. Pasal 17 PPK yang tidak melaksanakan keputusan BPASN dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Sll( Nlo l0(r20Ll A Pasal 18 Pasal 18 Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan BPASN, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pasal 19 Ketentuan mengenai Upaya Administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Upaya Administratif bagi calon PNS. Pasal 20 Ketentuan mengenai Upaya Administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengaduan dari Pegawai ASN yang tidak puas terhadap tindakan PPK/Pejabat yang tidak melaksanakan Keputusan PPK. BAB III BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA Bagian Kesatu Kedudukan dan Tugas Pasal 21 (1) Untuk menyelesaikan sengketa Pegawai ASN yang timbul karena Keputusan PPK dibentuk BPASN. (21 BPASN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada P
i-ll( lilo 166',.10: ,\ Pasal 22 (1) BPASN mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap Keputusan PPK. (2) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
pemberhentian sebagai PNS; dan
pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Pasal 23 (1) Untuk tindakan PPK, BPASN dapat menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas pengaduan yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap tindakan PPK
(21 Untuk tindakan Pejabat, PPK atau atasan Pejabat dapat mengambil keputusan atas pengaduan yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap tindakan Pejabat. Bagian Kedua Susunan Keanggotaan Pasal 24 (1) Keanggotaan BPASN terdiri atas unsur:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Badan Kepegawaian Negara;
SekretariatKabinet;
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Badan Intelijen Negara;
Kejaksaan Republik Indonesia; dan
Korps Profesi Pegawai ASN atau disebut KORPRI. (21 Susunan keanggotaan BPASN terdiri atas:
Ketua;
Wakil Ketua; dan
A
(41 Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Kepala Badan Kepegawaian N
Sekretaris Kabinet;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Kepala Badan Intelijen Negara;
JaksaAgung; dan
Ketua Dewan Pengurus Nasional KORPRI. Pasal 25 (1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua memimpin sidang BPASN. (2) Dalam sidang, Ketua mengambil keputusan setelah mempertimbangkan pendapat dari A
Pasal 26
,t( l' lo I rr(rl0il A BAB IV t6 BAB IV HAK KEPEGAWAIAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MENGAJUKAN BANDING ADMINISTRATIF Pasal 28 (1) Gaji dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja Pegawai ASN yang mengajukan permohonan Banding Administratif tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan mendapatkan izin untuk melaksanakan tugas sampai ada keputusan BPASN. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan langsung kepada PPK. (3) Penentuan dapat atau tidaknya Pegawai ASN melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan
Pasal 29 (1) Dalam hal Pegawai ASN yang belum mencapai batas usia pensiun meninggal dunia sebelum ada keputusan Banding Administratif, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai ASN terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia dan diberikan hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 30
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Keberatan yang telah diajukan kepada atasan Pejabat yang berwenang menghukum/pejabat yang berwenang menetapkan keputusan; atau ill( ^r,lo l06l lo A
Banding Administratif yang telah diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian tetapi belum diputus, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 32 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OIl tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5210), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 33 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2oll tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 34 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
: -'l( I\lo l()(r2l I A Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2O2l JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2O2l JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2O2I TENTANG UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA I. UMUM Dalam menjalankan tugasnya dalam pembinaan manajemen Pegawai ASN, PPK akan melakukan berbagai keputusan dan
Realitanya, sering kali keputusan dan tindakan yang dilaksanakan oleh PPK tidak bisa memuaskan semua
Di sisi lain, dapat ^juga terjadi kondisi dimana keputusan dan tindakan yang diambil PPK dipandang tidak tepat karena berbagai faktor, misalnya penyalahgunaan wewenang, PPK memiliki konflik kepentingan, PPK tidak/kurang memiliki informasi yang memadai sebelum mengambil keputusan, adanya tekanan dari eksternal, dan lain sebagainya yang mengakibatkan adanya Pegawai ASN yang dirugikan atas keputusan dan tindakan PPK
Dalam rangka melindungi hak Pegawai ASN dan juga meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka diperlukan mekanisme pengaduan bagi Pegawai ASN yang memandang keputusan dan tindakan PPK/Pejabat merugikan
Mekanisme pengaduan dimaksud berupa Upaya A
Upaya Administratif tersebut terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu Keberatan dan Banding A
Jika dianggap belum selesai, Pegawai ASN bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. .'lr( Nl,r l0r):
1.1 A Peraturan Pemerintah ini selain mengatur mengenai Upaya Administratif, ^juga mengatur mengenai BPASN. Pengaturan mengenai BPASN yaitu mengatur mengenai organisasi dan tata kerja BPASN. BPASN ini merupakan pengganti Badan Pertimbangan K
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas Pasal 2 Cukup ^
Pasal 3 Cukup ^jelas Pasal 4 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah pejabat yang berwenang yang menerima pelimpahan wewenang dari PPK melalui Keputusan PPK. Pasal 5 Cukup ^jelas Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9 Pasal 10 Cukup ^jelas Pasal I I Cukup ^
Pasal 12 Cukup ^
Pasal 13 Cukup ^jelas Pasal 14 Cukup ^
Pasal 15 Cukup ^
-3- Ayat (1) Cukup ^
Ayat (21 Cukup ^
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah pejabat yang berwenang yang menerima pelimpahan wewenang dari PPK melalui Keputusan PPK. Cukup ^jelas Cukup ^jelas. Pasal 16 Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memperkuat" adalah keputusan yang menyatakan memperkuat keputusan yang diajukan Banding Administratif oleh Pegawai ASN karena keputusan tersebut dari segi hukum dan/atau segi kebijaksanaan sudah
Yang dimaksud dengan "memperingan" adalah keputusan yang menyatakan memperingan keputusan yang diajukan Banding Administratif oleh Pegawai ASN karena keputusan tersebut dari segi hukum dan/atau segi kebijaksanaan belum
Yang dimaksud dengan "memperberat" adalah keputusan yang menyatakan memperberat keputusan yang diajukan Banding Administratif oleh Pegawai ASN karena keputusan tersebut dari segi hukum danf atau segi kebijaksanaan belum
Yang dimaksud dengan "mengubah" adalah keputusan yang menyatakan mengubah keputusan yang diajukan Banding Administratif oleh Pegawai ASN karena keputusan tersebut dari segi hukum dan/atau segi kebijaksanaan tidak
Yang dimaksud dengan "membatalkan" adalah keputusan yang menyatakan membatalkan keputusan yang diajukan Banding Administratif oleh Pegawai ASN karena keputusan tersebut dari segi hukum dan/atau segi kebijaksanaan tidak
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 17 Pasal 17 Cukup ^
Pasal 18 Cukup ^jelas Pasal 19 Cukup ^jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup ^jelas Pasal 22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memeriksa" adalah memeriksa Banding Administratif, tanggapan, dan kelengkapan bahan/bukti yang terkait dengan penerbitan keputusan yang diajukan Banding A
Ayat (21 Cukup ^
Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tindakan PPK" adalah perbuatan PPK untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkrit dalam rangka menjalankan kewenangannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN. Ayat (2) Cukup ^
-,; i it,lo lOfil I i A Pasal 24 Cukup ^
Pasal 25 Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Pasal 26 Cukup ^
Pasal 27 Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup ^jelas (1) Cukup ^
(2t Cukup ^jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup ^
(s) Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" adalah instansi pusat dan instansi
Yang dimaksud dengan "instansi pusat" adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga
Yang dimaksud dengan "instansi daerah" adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
3l( \lo 106-]l3 A ') Ayat (4) Yang dimaksud dengan "unit kerja" adalah salah satu unit kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang pegawainya terdiri dari PNS yang ditempatkan dan ditugaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian N
Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 28 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah pejabat yang berwenang yang menerima pelimpahan wewenang dari PPK melalui Keputusan PPK. Pasal 29 Cukup ^jelas Pasal 30 Cukup ^jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas Sl<i [116 l0(.] l') /t Pasal 33 Pasal 33 Cukup ^jelas. Pasal 34 Cukup ^
: ir( Ntn l()(j1.lr) ^n