Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2011
Nomor:13
Judul:Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:16 Februari 2011
Tanggal Diundangkan:16 Februari 2011
Tanggal Berlaku:16 Februari 2011

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011

Sumber

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):