Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mengubah gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; depkumham.go.id 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 33);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5123); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. depkumham.go.id Pasal I

  5. Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah enam kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

    1. Nomor 14 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 20);

    2. Nomor 68 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 153);

    3. Nomor 12 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28);

    4. Nomor 13 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 26);

    5. Nomor 21 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38); dan

    6. Nomor 27 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 33), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. depkumham.go.id depkumham.go.id GOLONGAN II GOLONGAN III GOLONGAN IV TAMTAMA BINTARA PERWIRA PERTAMA a b c d e f a b c d e f a b c a b c d e f g AJUN AJUN AJUN AJUN AJUN AJUN M BHAYANG BHAYANG BHAYANG BRIGADIR BRIGADIR BRIGADIR M BRIGADIR BRIGADIR BRIGADIR BRIGADIR INSPEKTUR INSPEKTUR M INSPEKTUR INSPEKTUR AJUN M KOMISARIS KOMISARIS KOMISARIS BRIGADIR INSPEKTUR KOMISARIS JENDERAL K KARA KARA KARA POLISI POLISI POLISI K POLISI POLISI POLISI POLISI POLISI POLISI K POLISI POLISI KOMISARIS K POLISI BESAR BESAR JENDERAL JENDERAL JENDERAL POLISI G DUA SATU KEPALA DUA SATU KEPALA G DUA SATU KEPALA DUA SATU G DUA SATU POLISI G POLISI POLISI POLISI POLISI POLISI 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 0 1.230.000 1.268.400 1.308.100 1.348.900 1.391.100 1.434.600 1 2 1.265.300 1.304.900 1.345.700 1.387.800 1.431.100 1.475.900 3 4 1.301.800 1.342.500 1.384.400 1.427.700 1.472.300 1.518.300 0 1.565.800 1.614.800 1.665.200 1.717.300 1.771.000 1.826.300 5 1 6 1.339.200 1.381.100 1.424.300 1.468.800 1.514.700 1.562.000 2 1.610.900 1.661.200 1.713.200 1.766.700 1.821.900 1.878.900 7 3 8 1.377.800 1.420.800 1.465.200 1.511.000 1.558.300 1.607.000 4 1.657.200 1.709.000 1.762.500 1.817.500 1.874.400 1.933.000 9 5 0 2.022.100 2.085.300 2.150.500 0 2.217.700 2.287.000 2.358.500 2.432.200 2.508.200 10 1.417.400 1.461.700 1.507.400 1.554.500 1.603.100 1.653.200 6 1.704.900 1.758.200 1.813.200 1.869.900 1.928.300 1.988.600 1 2.050.700 1 11 7 2 2.145.300 2.212.300 2 2.281.500 2.352.800 2.426.400 2.502.200 2.580.400 12 1.458.200 1.503.800 1.550.800 1.599.300 1.649.300 1.700.800 8 1.754.000 1.808.800 1.865.400 1.923.700 1.983.800 2.045.800 3 2.109.800 3 13 9 4 2.207.000 2.276.000 4 2.347.200 2.420.500 2.496.200 2.574.200 2.654.700 14 1.500.200 1.547.100 1.595.400 1.645.300 1.696.700 1.749.800 10 1.804.500 1.860.900 1.919.000 1.979.000 2.040.900 2.104.700 5 2.170.500 5 15 11 6 2.270.500 2.341.500 6 2.414.700 2.490.200 2.568.000 2.648.300 2.731.100 16 1.543.300 1.591.600 1.641.300 1.692.600 1.745.500 1.800.100 12 1.856.400 1.914.400 1.974.300 2.036.000 2.099.600 2.165.200 7 2.232.900 7 17 13 8 2.335.900 2.408.900 8 2.484.200 2.561.800 2.641.900 2.724.500 2.809.700 18 1.587.700 1.637.400 1.688.600 1.741.300 1.795.800 1.851.900 14 1.909.800 1.969.500 2.031.100 2.094.600 2.160.000 2.227.600 9 2.297.200 9 19 15 10 2.403.100 2.478.200 10 2.555.700 2.635.600 2.717.900 2.802.900 2.890.500 20 1.633.400 1.684.500 1.737.100 1.791.500 1.847.500 1.905.200 16 1.964.800 2.026.200 2.089.500 2.154.800 2.222.200 2.291.700 11 2.363.300 11 21 17 12 2.472.200 2.549.500 12 2.629.200 2.711.400 2.796.200 2.883.600 2.973.700 22 1.680.400 1.733.000 1.787.100 1.843.000 1.900.600 1.960.000 18 2.021.300 2.084.500 2.149.600 2.216.800 2.286.100 2.357.600 13 2.431.300 13 23 19 14 2.543.400 2.622.900 14 2.704.900 2.789.400 2.876.600 2.966.500 3.059.300 24 1.728.800 1.782.800 1.838.600 1.896.000 1.955.300 2.016.400 20 2.079.500 2.144.500 2.211.500 2.280.600 2.351.900 2.425.400 15 2.501.300 15 25 21 16 2.616.600 2.698.400 16 2.782.700 2.869.700 2.959.400 3.051.900 3.147.300 26 1.778.500 1.834.100 1.891.500 1.950.600 2.011.600 2.074.500 22 2.139.300 2.206.200 2.275.100 2.346.300 2.419.600 2.495.200 17 2.573.200 17 27 23 18 2.691.900 2.776.000 18 2.862.800 2.952.300 3.044.600 3.139.700 3.237.900 28 1.829.700 1.886.900 1.945.900 2.006.700 2.069.500 2.134.200 24 2.200.900 2.269.700 2.340.600 2.413.800 2.489.200 2.567.100 19 2.647.300 19 25 20 2.769.300 2.855.900 20 2.945.200 3.037.200 3.132.200 3.230.100 3.331.100 26 2.264.200 2.335.000 2.408.000 2.483.200 2.560.900 2.640.900 21 2.723.500 21 27 22 2.849.000 2.938.100 22 3.029.900 3.124.600 3.222.300 3.323.000 3.426.900 28 2.329.400 2.402.200 2.477.300 2.554.700 2.634.600 2.716.900 23 2.801.900 23 29 24 2.931.000 3.022.600 24 3.117.100 3.214.600 3.315.000 3.418.700 3.525.500 3.635.700 3.749.400 30 2.396.400 2.471.300 2.548.600 2.628.200 2.710.400 2.795.100 25 2.882.500 25 31 26 3.015.400 3.109.600 26 3.206.800 3.307.100 3.410.400 3.517.100 3.627.000 3.740.400 3.857.300 32 2.465.400 2.542.400 2.621.900 2.703.900 2.788.400 2.875.500 27 2.965.400 27 28 3.102.100 3.199.100 28 3.299.100 3.402.200 3.508.600 3.618.300 3.731.400 3.848.000 3.968.300 29 3.050.800 29 30 3.191.400 3.291.200 30 3.394.000 3.500.100 3.609.600 3.722.400 3.838.700 3.958.700 4.082.500 31 3.138.600 31 32 3.283.200 3.385.900 32 3.491.700 3.600.900 3.713.400 3.829.500 3.949.200 4.072.700 4.200.000 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO GOLONGAN I PERWIRA MENENGAH PERWIRA TINGGI DAFTAR GAJI POKOK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 13 TAHUN 2011 TANGGAL : 16 FEBRUARI 2011

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):