Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Keduabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang depkumham.go.id Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah duabelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasal I

  4. Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah duabelas kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

    1. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162);

    2. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);

    3. Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);

    4. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21); depkumham.go.id e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);

    5. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);

    6. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);

    7. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);

    8. Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);

    9. Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);

    10. Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21); dan

    11. Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. depkumham.go.id depkumham.go.id LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 11 Tahun 2011 TANGGAL : a b c d a b c d a b c d a b c d e 0 1.175.000 1 2 1.207.500 3 1.276.000 1.330.000 1.386.300 4 1.240.900 5 1.311.300 1.366.800 1.424.600 6 1.275.300 0 1.505.400 7 1.347.600 1.404.600 1.464.000 1 1.526.200 8 1.310.500 2 9 1.384.800 1.443.400 1.504.500 3 1.568.400 1.634.800 1.703.900 1.776.000 10 1.346.800 4 11 1.423.100 1.483.300 1.546.100 5 1.611.800 1.680.000 1.751.000 1.825.100 0 1.902.300 1.982.800 2.066.600 2.154.100 0 2.245.200 2.340.200 2.439.100 2.542.300 2.649.900 12 1.384.000 6 1 1 13 1.462.500 1.524.400 1.588.900 7 1.656.400 1.726.400 1.799.500 1.875.600 2 1.954.900 2.037.600 2.123.800 2.213.600 2 2.307.300 2.404.900 2.506.600 2.612.600 2.723.100 14 1.422.300 8 3 3 15 1.503.000 1.566.500 1.632.800 9 1.702.200 1.774.200 1.849.200 1.927.400 4 2.009.000 2.094.000 2.182.500 2.274.900 4 2.371.100 2.471.400 2.575.900 2.684.900 2.798.400 16 1.461.600 10 5 5 17 1.544.500 1.609.900 1.677.900 11 1.749.300 1.823.200 1.900.400 1.980.800 6 2.064.500 2.151.900 2.242.900 2.337.800 6 2.436.700 2.539.700 2.647.200 2.759.100 2.875.800 18 1.502.000 12 7 7 19 1.587.200 1.654.400 1.724.400 13 1.797.600 1.873.700 1.952.900 2.035.500 8 2.121.600 2.211.400 2.304.900 2.402.400 8 2.504.000 2.610.000 2.720.400 2.835.400 2.955.400 20 1.543.600 14 9 9 21 1.631.100 1.700.100 1.772.000 15 1.847.300 1.925.500 2.006.900 2.091.800 10 2.180.300 2.272.500 2.368.700 2.468.900 10 2.573.300 2.682.100 2.795.600 2.913.900 3.037.100 22 1.586.300 16 11 11 23 1.676.200 1.747.100 1.821.100 17 1.898.400 1.978.700 2.062.400 2.149.700 12 2.240.600 2.335.400 2.434.200 2.537.100 12 2.644.500 2.756.300 2.872.900 2.994.400 3.121.100 24 1.630.100 18 13 13 25 1.722.600 1.795.500 1.871.400 19 1.950.900 2.033.500 2.119.500 2.209.100 14 2.302.600 2.400.000 2.501.500 2.607.300 14 2.717.600 2.832.600 2.952.400 3.077.300 3.207.400 26 1.675.200 20 15 15 27 1.770.200 1.845.100 1.923.200 21 2.004.900 2.089.700 2.178.100 2.270.200 16 2.366.300 2.466.400 2.570.700 2.679.400 16 2.792.800 2.910.900 3.034.000 3.162.400 3.296.100 22 17 17 23 2.060.300 2.147.500 2.238.300 2.333.000 18 2.431.700 2.534.600 2.641.800 2.753.500 18 2.870.000 2.991.400 3.117.900 3.249.800 3.387.300 24 19 19 25 2.117.300 2.206.900 2.300.200 2.397.500 20 2.499.000 2.604.700 2.714.800 2.829.700 20 2.949.400 3.074.100 3.204.200 3.339.700 3.481.000 26 21 21 27 2.175.900 2.267.900 2.363.900 2.463.800 22 2.568.100 2.676.700 2.789.900 2.907.900 22 3.030.900 3.159.100 3.292.800 3.432.100 3.577.200 28 23 23 29 2.236.100 2.330.600 2.429.200 2.532.000 24 2.639.100 2.750.700 2.867.100 2.988.400 24 3.114.800 3.246.500 3.383.800 3.527.000 3.676.200 30 25 25 31 2.297.900 2.395.100 2.496.400 2.602.000 26 2.712.100 2.826.800 2.946.400 3.071.000 26 3.200.900 3.336.300 3.477.400 3.624.500 3.777.800 32 27 27 33 2.361.400 2.461.300 2.565.400 2.674.000 28 2.787.100 2.905.000 3.027.800 3.155.900 28 3.289.400 3.428.600 3.573.600 3.724.800 3.882.300 29 29 30 2.864.200 2.985.300 3.111.600 3.243.200 30 3.380.400 3.523.400 3.672.400 3.827.800 3.989.700 31 31 32 2.943.400 3.067.900 3.197.600 3.332.900 32 3.473.900 3.620.800 3.774.000 3.933.600 4.100.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 16 Februari 2011 MKG GOLONGAN I MKG GOLONGAN II MKG GOLONGAN III GOLONGAN IV DAFTAR GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MKG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):