Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II