Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2010
Nomor:45
Judul:Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:14 April 2010
Tanggal Diundangkan:14 April 2010
Tanggal Berlaku:14 April 2010

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021

    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):