Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2010 TENTANG PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 2 Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman berhak atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain. Pasal 3 (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman diberikan penghasilan setiap bulan. (2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); b. Wakil Ketua sebesar Rp18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah); c. Anggota sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah). __ Pasal 4 (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman diberikan uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya karena: a. berakhir masa jabatannya; atau b. meninggal dunia. (2) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan. Pasal 5 (1) Selain penghasilan dan uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman mendapat hak-hak lain berupa tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa. (2) Ketentuan mengenai kelas dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 6 Penghasilan dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 diberikan sejak pengucapan sumpah atau janji. Pasal 7 Perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sesuai dengan perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pejabat negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang diangkat berasal dari Pegawai Negeri maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri dan diberikan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Ombudsman yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 10 (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional berhak atas penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mulai berlaku. (2) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Ombudsman Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa jabatannya atau meninggal dunia, maka Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Ombudsman Nasional mendapatkan uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2010 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 62 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2010 TENTANG PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA I. UMUM Ombudsman Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ombudsman terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota, 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap Anggota, dan 7 (tujuh) orang Anggota. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota perlu diatur mengenai penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada para Anggota Ombudsman sesuai dengan tugas dan kewenangannya tersebut. Hal ini sesuai dengan kedudukan Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman diberikan penghasilan setiap bulan dan uang kehormatan jika yang bersangkutan berakhir masa jabatannya atau meninggal dunia. Selain penghasilan dan uang kehormatan tersebut, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman juga mendapat hak-hak lain berupa tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa. Perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman sesuai dengan perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pejabat negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur mengenai pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang berasal dari Pegawai Negeri, dengan ketentuan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri dan diberikan haknya sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagai penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional yang tetap menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, berhak atas penghasilan dan uang kehormatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mulai berlaku. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara, sudah selayaknya mendapatkan jaminan oleh negara sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman untuk mendapatkan penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain. Pasal 3 Ketentuan mengenai besaran penghasilan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman dapat berubah atau disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, beban tugas, dan tanggung jawab Ombudsman Republik Indonesia. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “setiap bulan” misalnya, Ketua mendapat Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) x 6 (enam) = Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), Wakil Ombudsman mendapat Rp18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) x 6 (enam) = Rp111.000.000,00 (seratus sebelas juta rupiah), dan Anggota Ombudsman mendapat Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah)x 6 (enam) = Rp102.000.000,00 (seratus dua juta rupiah). Pasal 5 Hak-hak lain dalam ketentuan ini disetarakan dengan kedudukan Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ketentuan ini sesuai dengan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan hak penghasilan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Ombudsman Nasional sejak mereka dinyatakan sebagai Anggota Ombudsman berdasarkan Pasal 45 huruf a Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pasal 11 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5128

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):