Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kebudayaan Dan Pariwisata

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2010 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.

    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata berasal dari:

    1. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;

    2. Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;

    3. Akademi Pariwisata Medan;

    4. Akademi Pariwisata Makassar;

    5. Biro Umum;

    6. Museum Nasional di Jakarta;

    7. Museum Kebangkitan Nasional di Jakarta;

    8. Museum Sumpah Pemuda di Jakarta;

    9. Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta;

    10. Museum Basuki Abdullah di Jakarta;dan k. Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta.

    (2)

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    (3)

    Dalam hal Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali, Akademi Pariwisata Medan, dan Akademi Pariwisata Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d melakukan kegiatan pendidikan dan penelitian di bidang pariwisata selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan pihak lain dikenai tarif sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.


    Pasal 2

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan persentase.


    Pasal 3
    (1)

    Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:

    1. Sekolah Tinggi Pariwisata dan Akademi Pariwisata berupa jasa pendidikan perkuliahan dan bimbingan, serta ujian semester mahasiswa, untuk mahasiswa program Sarjana dan program Diploma yang berprestasi dan tidak mampu selain program ekstensi dan mahasiswa asing;

    2. Museum Nasional di Jakarta, Museum Kebangkitan Nasional di Jakarta, Museum Sumpah Pemuda di Jakarta, Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta, Museum Basuki Abdullah di Jakarta, dan Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf k, untuk tamu negara dan yayasan panti asuhan yatim piatu; dikenakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.


    Pasal 4
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung dan Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali berupa kamar hotel praktik ditentukan berdasarkan kondisi tertentu.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.


    Pasal 5

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 6

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4470); dan

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Sensor Film di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4170), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 7

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2010 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 52 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2010 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Yang dimaksud dengan ”kondisi tertentu” dalam ketentuan ini adalah Low Season dan High Season.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5122 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2010 TANGGAL 15 MARET 2010 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. SEKOLAH TINGGI PARIWISATA BANDUNG 1. PROGRAM MAGISTER (S-2) a. Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 400.000,00 b. Matrikulasi per mahasiswa Rp 4.400.000,00 c. Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 5.650.000,00 d. Registrasi mahasiswa bebas kuliah per mahasiswa per semester Rp 600.000,00 e. Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 400.000,00 f. Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 400.000,00 g. Ujian tugas akhir per mahasiswa Rp 750.000,00 h. Pembinaan sikap dasar dan profesi per mahasiswa Rp 800.000,00 i. Wisuda per mahasiswa Rp 1.500.000,00 2. PROGRAM MAGISTER (S-2) UNTUK MAHASISWA ASING (INTERNASIONAL) a. Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 1.000.000,00 b. Dana pengembangan pendidikan per mahasiswa Rp 25.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 25.000.000,00 d. Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 1.500.000,00 e. Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 3.500.000,00 f. Ujian tugas akhir g. Wisuda per mahasiswa per mahasiswa Rp Rp 2.500.000,00 1.500.000,00 3. PROGRAM SARJANA (S-1) a. Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 250.000,00 b. Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 1.400.000,00 c. Pendidikan Perkuliahan dan bimbingan bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa per semester Rp 1.225.000,00 d. Registrasi mahasiswa bebas kuliah per mahasiswa per semester Rp 300.000,00 e. Registrasi mahasiswa bebas kuliah bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa per semester Rp 0,00 f. Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 250.000,00 g. Ujian semester bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa per semester Rp 75.000,00 h. Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF i. Cuti akademik bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa per semester Rp 0,00 j. Ujian tugas akhir per mahasiswa Rp 400.000,00 k. Ujian tugas akhir bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa Rp 200.000,00 l. Pembinaan sikap dasar dan profesi per mahasiswa Rp 800.000,00 m. Wisuda per mahasiswa Rp 1.500.000,00 4. PROGRAM SARJANA (S1) UNTUK MAHASISWA ASING (INTERNASIONAL) a. Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 1.000.000,00 b. Dana pengembangan pendidikan per mahasiswa Rp 25.000.000,00 c. Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 12.500.000,00 d. Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 1.500.000,00 e. Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 1.750.000,00 f. Ujian tugas akhir per mahasiswa Rp 2.500.000,00 g. Wisuda per mahasiswa Rp 1.500.000,00 5. PROGRAM DIPLOMA III DAN IV a. Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 250.000,00 b. Matrikulasi per mahasiswa Rp 1.500.000,00 c. Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 1.400.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF d. Pendidikan perkuliahan bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa per semester Rp 1.225.000,00 e. Registrasi mahasiswa bebas kuliah per mahasiswa per semester Rp 300.000,00 f. Registrasi mahasiswa bebas kuliah bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa per semester Rp 0,00 g. Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 250.000,00 h. Ujian semester bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa per semester Rp 75.000,00 i. Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 j. Cuti akademik bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa per semester Rp 0,00 k. Ujian tugas akhir per mahasiswa Rp 400.000,00 l. Ujian tugas akhir bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa Rp 200.000,00 m. Pembinaan sikap dasar dan profesi per mahasiswa Rp 800.000,00 n. Wisuda per mahasiswa Rp 1.500.000,00 6. PROGRAM DIPLOMA III DAN IV UNTUK MAHASISWA ASING (INTERNASIONAL) a. Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 1.000.000,00 b. Dana pengembangan pendidikan per mahasiswa Rp 25.000.000,00 c. Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 12.500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF d. Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 1.500.000,00 e. Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 1.750.000,00 f. Ujian tugas akhir g. Wisuda per mahasiswa per mahasiswa Rp Rp 2.500.000,00 1.500.000,00 7. PROGRAM EKSTENSI: a. DIPLOMA I 1) Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 250.000,00 2) Dana pengembangan pendidikan per mahasiswa Rp 1.000.000,00 3) Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 3.500.000,00 4) Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 250.000,00 5) Registrasi mahasiswa bebas kuliah per mahasiswa per semester Rp 300.000,00 6) Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 7) Pembinaan sikap dasar dan profesi per mahasiswa Rp 800.000,00 8) Wisuda per mahasiswa Rp 1.500.000,00 b. DIPLOMA II 1) Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 250.000,00 2) Dana pengembangan pendidikan per mahasiswa Rp 2.000.000,00 3) Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 3.500.000,00 4) Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 250.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 5) Registrasi mahasiswa bebas kuliah per mahasiswa per semester Rp 300.000,00 6) Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 7) Pembinaan sikap dasar dan profesi per mahasiswa Rp 800.000,00 8) Wisuda per mahasiswa Rp 1.500.000,00 c. DIPLOMA III 1) Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 250.000,00 2) Dana pengembangan pendidikan per mahasiswa Rp 3.000.000,00 3) Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 3.500.000,00 4) Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 250.000,00 5) Registrasi mahasiswa bebas kuliah per mahasiswa per semester Rp 300.000,00 6) Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 7) Ujian tugas akhir per mahasiswa Rp 400.000,00 8) Pembinaan sikap dasar dan profesi per mahasiswa Rp 800.000,00 9) Wisuda per mahasiswa Rp 1.500.000,00 8. JASA SEWA SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN a. Asrama per mahasiswa per tahun Rp 1.200.000,00 b. Aula/gedung serbaguna 1) Masyarakat Umum per 6 jam Rp 3.500.000,00 Tambahan kelebihan sewa per jam Rp 700.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Pegawai di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata per 6 jam Rp 1.000.000,00 Tambahan kelebihan sewa per jam Rp 200.000,00 c. Ruang kelas/rapat per 8 jam Rp 500.000,00 Tambahan kelebihan sewa per jam Rp 100.000,00 d. Binatu per kilogram Rp 4000,00 e. Kendaraan bus (30 kursi) per 10 jam Rp 750.000,00 Tambahan kelebihan sewa per jam Rp 100.000,00 f. Kendaraan bus (50 kursi) per 10 jam Rp 850.000,00 Tambahan kelebihan sewa per jam Rp 100.000,00 g. Kamar hotel praktik (belum termasuk jasa pelayanan dan pajak):

  1. Senior Suite a) Low Season (1) Masyarakat Umum per malam per kamar Rp 750.000,00 (2) Perusahaan per malam per kamar Rp 650.000,00 (3) Pemerintah per malam per kamar Rp 550.000,00 (4) Pelanggan tetap per malam per kamar Rp 500.000,00 b) High Season (1) Masyarakat Umum per malam per kamar Rp 900.000,00 (2) Perusahaan per malam per kamar Rp 800.000,00 (3) Pemerintah per malam per kamar Rp 700.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (4) Pelanggan tetap per malam per kamar Rp 600.000,00 2) Junior Suite a) Low Season (1) Masyarakat Umum per malam per kamar Rp 550.000,00 (2) Perusahaan per malam per kamar Rp 500.000,00 (3) Pemerintah per malam per kamar Rp 450.000,00 (4) Pelanggan tetap per malam per kamar Rp 400.000,00 b) High Season (1) Masyarakat Umum per malam per kamar Rp 700.000,00 (2) Perusahaan per malam per kamar Rp 650.000,00 (3) Pemerintah per malam per kamar Rp 600.000,00 (4) Pelanggan tetap per malam per kamar Rp 550.000,00 3) Deluxe a) Low Season (1) Masyarakat Umum per malam per kamar Rp 400.000,00 (2) Perusahaan per malam per kamar Rp 350.000,00 (3) Pemerintah per malam per kamar Rp 300.000,00 (4) Pelanggan tetap per malam per kamar Rp 275.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) High Season (1) Masyarakat Umum per malam per kamar Rp 500.000,00 (2) Perusahaan per malam per kamar Rp 450.000,00 (3) Pemerintah per malam per kamar Rp 400.000,00 (4) Pelanggan tetap per malam per kamar Rp 350.000,00 4) Superior a) Low Season (1) Masyarakat Umum per malam per kamar Rp 300.000,00 (2) Perusahaan per malam per kamar Rp 275.000,00 (3) Pemerintah per malam per kamar Rp 250.000,00 (4) Pelanggan tetap per malam per kamar Rp 225.000,00 b) High Season (1) Masyarakat Umum per malam per kamar Rp 400.000,00 (2) Perusahaan per malam per kamar Rp 375.000,00 (3) Pemerintah per malam per kamar Rp 350.000,00 (4) Pelanggan tetap per malam per kamar Rp 325.000,00 5) Kontribusi makanan per porsi 55% x harga jual 6) Kontribusi minuman per porsi 70% x harga jual JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF h. Lapangan olah raga 1) Basket per lapangan per jam Rp 25.000,00 2) Futsal per lapangan per jam Rp 75.000,00 3) Bulu tangkis per lapangan per jam Rp 15.000,00 i. Anjungan Tunai Mandiri per m ^2 per tahun Rp 2.500.000,00 j. Ruang lantai 1 asrama per m ^2 per tahun Rp 2.500.000,00 II. SEKOLAH TINGGI PARIWISATA NUSA DUA BALI 1. PROGRAM SARJANA (S1) a. Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 250.000,00 b. Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 1.100.000,00 c. Pendidikan perkuliahan bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa per semester Rp 775.000,00 d. Registrasi mahasiswa bebas kuliah per mahasiswa per semester Rp 300.000,00 e. Registrasi mahasiswa bebas kuliah bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa per semester Rp 150.000,00 f. Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 250.000,00 g. Ujian semester bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa per semester Rp 75.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF h. Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 i. Ujian tugas akhir per mahasiswa Rp 200.000,00 j. Pembinaan sikap dasar dan profesi per mahasiswa Rp 400.000,00 k. Wisuda per mahasiswa Rp 1.500.000,00 2. PROGRAM SARJANA (S1) UNTUK MAHASISWA ASING (INTERNASIONAL) a. Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 1.000.000,00 b. Dana pengembangan pendidikan per mahasiswa Rp 25.000.000,00 c. Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 12.500.000,00 d. Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 1.500.000,00 e. Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 1.750.000,00 f. Ujian tugas akhir per mahasiswa Rp 2.500.000,00 g. Wisuda per mahasiswa Rp 1.500.000,00 3. PROGRAM DIPLOMA III DAN IV a. Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 250.000,00 b. Pendidikan perkuliahan dan bimbingan mahasiswa per mahasiswa per semester Rp 1.100.000,00 c. Pendidikan perkuliahan bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa per semester Rp 775.000,00 d. Registrasi mahasiswa bebas kuliah per mahasiswa per semester Rp 300.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e. Registrasi mahasiswa bebas kuliah bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa per semester Rp 150.000,00 f. Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 250.000,00 g. Ujian semester bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa per semester Rp 75.000,00 h. Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 i. Ujian tugas akhir per mahasiswa Rp 200.000,00 j. Pembinaan sikap dasar dan profesi per mahasiswa Rp 400.000,00 k. Wisuda per mahasiswa Rp 1.500.000,00 4. PROGRAM DIPLOMA III DAN IV UNTUK MAHASISWA ASING (INTERNASIONAL) a. Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 1.000.000,00 b. Dana pengembangan pendidikan per mahasiswa Rp 25.000.000,00 c. Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 12.500.000,00 d. Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 1.500.000,00 e. Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 1.750.000,00 f. Ujian tugas akhir per mahasiswa Rp 2.500.000,00 g. Wisuda per mahasiswa Rp 1.500.000,00 5. PROGRAM EKSTENSI a. DIPLOMA I 1) Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 250.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Dana pengembangan pendidikan per mahasiswa Rp 1.000.000,00 3) Pendidikan perkuliahan dan bimbingan mahasiswa per mahasiswa per semester Rp 2.300.000,00 4) Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 250.000,00 5) Registrasi mahasiswa bebas kuliah per mahasiswa per semester Rp 300.000,00 6) Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 7) Pembinaan Sikap Dasar dan Profesi per mahasiswa Rp 400.000,00 8) Wisuda per mahasiswa Rp 1.500.000,00 b. DIPLOMA II 1) Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 250.000,00 2) Dana pengembangan pendidikan per mahasiswa Rp 2.000.000,00 3) Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 2.300.000,00 4) Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 250.000,00 5) Registrasi mahasiswa bebas kuliah per mahasiswa per semester Rp 300.000,00 6) Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 7) Pembinaan sikap dasar dan profesi per mahasiswa Rp 400.000,00 8) Wisuda per mahasiswa Rp 1.500.000,00 c. DIPLOMA III 1) Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 250.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Dana pengembangan pendidikan per mahasiswa Rp 3.000.000,00 3) Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 2.300.000,00 4) Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 250.000,00 5) Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 6) Registrasi mahasiswa bebas kuliah per mahasiswa per semester Rp 300.000,00 7) Ujian tugas akhir per mahasiswa Rp 200.000,00 8) Pembinaan sikap dasar dan profesi per mahasiswa Rp 400.000,00 9) Wisuda per mahasiswa Rp 1.500.000,00 6. JASA SEWA SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN:

    1. Asrama per mahasiswa per tahun Rp 1.500.000,00 b. Aula/gedung serbaguna:

  2. Masyarakat Umum per 6 jam Rp 2.000.000,00 Tambahan kelebihan sewa per jam Rp 400.000,00 2) Pegawai di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata per 6 jam Rp 750.000,00 Tambahan kelebihan sewa per jam Rp 150.000,00 c. Ruang kelas/rapat per 8 jam Rp 500.000,00 Tambahan kelebihan sewa per jam Rp 100.000,00 d. Kantin mahasiswa (koperasi) per m ^2 per tahun Rp 50.000,00 e. Binatu per kilogram Rp 4.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF f. Kendaraan bus (30 kursi) per 10 jam Rp 750.000,00 Tambahan kelebihan sewa per jam Rp 100.000,00 g. Kamar hotel praktik (belum termasuk jasa pelayanan dan pajak):

  3. Senior Suite a) Low Season (1) Masyarakat Umum per malam per kamar Rp 750.000,00 (2) Perusahaan per malam per kamar Rp 650.000,00 (3) Pemerintah per malam per kamar Rp 550.000,00 (4) Pelanggan tetap per malam per kamar Rp 500.000,00 b) High Season (1) Masyarakat Umum per malam per kamar Rp 900.000,00 (2) Perusahaan per malam per kamar Rp 800.000,00 (3) Pemerintah per malam per kamar Rp 700.000,00 (4) Pelanggan tetap per malam per kamar Rp 600.000,00 2) Junior Suite a) Low Season (1) Masyarakat Umum per malam per kamar Rp 550.000,00 (2) Perusahaan per malam per kamar Rp 500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (3) Pemerintah per malam per kamar Rp 450.000,00 (4) Pelanggan tetap per malam per kamar Rp 400.000,00 b) High Season (1) Masyarakat Umum per malam per kamar Rp 700.000,00 (2) Perusahaan per malam per kamar Rp 650.000,00 (3) Pemerintah per malam per kamar Rp 600.000,00 (4) Pelanggan tetap per malam per kamar Rp 550.000,00 3) Deluxe a) Low Season (1) Masyarakat Umum per malam per kamar Rp 400.000,00 (2) Perusahaan per malam per kamar Rp 350.000,00 (3) Pemerintah per malam per kamar Rp 300.000,00 (4) Pelanggan tetap per malam per kamar Rp 275.000,00 b) High Season (1) Masyarakat Umum per malam per kamar Rp 500.000,00 (2) Perusahaan per malam per kamar Rp 450.000,00 (3) Pemerintah per malam per kamar Rp 400.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (4) Pelanggan tetap per malam per kamar Rp 350.000,00 4) Superior a) Low Season (1) Masyarakat Umum per malam per kamar Rp 300.000,00 (2) Perusahaan per malam per kamar Rp 275.000,00 (3) Pemerintah per malam per kamar Rp 250.000,00 (4) Pelanggan tetap per malam per kamar Rp 225.000,00 b) High Season (1) Masyarakat Umum per malam per kamar Rp 400.000,00 (2) Perusahaan per malam per kamar Rp 375.000,00 (3) Pemerintah per malam per kamar Rp 350.000,00 (4) Pelanggan tetap per malam per kamar Rp 325.000,00 5) Kontribusi makanan per porsi 55% x harga jual 6) Kontribusi minuman per porsi 70% x harga jual h. Lapangan olahraga 1) Basket per lapangan per jam Rp 25.000,00 2) Futsal per lapangan per jam Rp 75.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) Bulu tangkis per lapangan per jam Rp 15.000,00 III. AKADEMI PARIWISATA MEDAN 1. PROGRAM DIPLOMA III DAN IV a. Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 150.000,00 b. Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 825.000,00 c. Pendidikan perkuliahan bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa per semester Rp 555.000,00 d. Registrasi mahasiswa bebas kuliah per mahasiswa per semester Rp 150.000,00 e. Registrasi mahasiswa bebas kuliah bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa per semester Rp 100.000,00 f. Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 g. Ujian semester bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa per semester Rp 100.000,00 h. Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 100.000,00 i. Ujian tugas akhir per mahasiswa Rp 200.000,00 j. Pembinaan sikap dasar dan profesi per mahasiswa Rp 500.000,00 k. Wisuda per mahasiswa Rp 1.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. PROGRAM EKSTENSI a. DIPLOMA I 1) Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 200.000,00 2) Dana pengembangan pendidikan per mahasiswa Rp 1.000.000,00 3) Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 1.500.000,00 4) Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 5) Registrasi mahasiswa bebas kuliah per mahasiswa per semester Rp 100.000,00 6) Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 150.000,00 7) Pembinaan sikap dasar dan profesi per mahasiswa Rp 500.000,00 8) Wisuda per mahasiswa Rp 1.000.000,00 b. DIPLOMA II 1) Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 200.000,00 2) Dana pengembangan pendidikan per mahasiswa Rp 1.500.000,00 3) Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 1.500.000,00 4) Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 5) Registrasi mahasiswa bebas kuliah per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 6) Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 7) Pembinaan sikap dasar dan profesi per mahasiswa Rp 500.000,00 8) Wisuda per mahasiswa Rp 1.000.000,00 c. Diploma III 1) Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 200.000,00 2) Dana pengembangan pendidikan per mahasiswa Rp 2.000.000,00 3) Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 1.500.000,00 4) Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 5) Registrasi mahasiswa bebas kuliah per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 6) Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 150.000,00 7) Ujian tugas akhir per mahasiswa Rp 200.000,00 8) Pembinaan sikap dasar dan profesi per mahasiswa Rp 500.000,00 9) Wisuda per mahasiswa Rp 1.000.000,00 3. JASA SEWA SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN a. Asrama per mahasiswa per semester Rp 350.000,00 b. Ruang kelas/rapat per 8 jam Rp 100.000,00 Tambahan kelebihan sewa per jam Rp 25.000,00 c. Kantin mahasiswa per m ^2 per tahun Rp 40.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF d. Kendaraan bus (30 kursi) per 10 jam Rp 750.000,00 Tambahan kelebihan sewa per jam Rp 100.000,00 e. Kamar hotel praktik (belum termasuk jasa pelayanan dan pajak):

  4. Junior Suite per malam per kamar Rp 250.000,00 2) Deluxe per malam per kamar Rp 200.000,00 3) Superior per malam per kamar Rp 150.000,00 4) Kontribusi makanan per porsi 55% x harga jual 5) Kontribusi minuman per porsi 70% x harga jual IV. AKADEMI PARIWISATA MAKASSAR 1. PROGRAM DIPLOMA III a. Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 150.000,00 b. Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 825.000,00 c. Pendidikan perkuliahan bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa per semester Rp 555.000,00 d. Registrasi mahasiswa bebas kuliah per mahasiswa per semester Rp 150.000,00 e. Registrasi mahasiswa bebas kuliah bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa per semester Rp 100.000,00 f. Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF g. Ujian semester bagi mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2010/2011 per mahasiswa per semester Rp 100.000,00 h. Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 100.000,00 i. Ujian tugas akhir per mahasiswa Rp 200.000,00 j. Pembinaan sikap dasar dan profesi per mahasiswa Rp 550.000,00 k. Wisuda per mahasiswa Rp 1.000.000,00 2. PROGRAM EKSTENSI a. DIPLOMA I 1) Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 200.000,00 2) Dana pengembangan pendidikan per mahasiswa Rp 1.000.000,00 3) Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 1.500.000,00 4) Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 5) Registrasi mahasiswa bebas kuliah per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 6) Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 150.000,00 7) Pembinaan sikap dasar dan profesi per mahasiswa Rp 550.000,00 8) Wisuda per mahasiswa Rp 1.000.000,00 b. DIPLOMA II 1) Pendaftaran calon mahasiswa per calon mahasiswa Rp 200.000,00 2) Dana pengembangan pendidikan per mahasiswa Rp 2.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) Pendidikan perkuliahan dan bimbingan per mahasiswa per semester Rp 1.500.000,00 4) Ujian semester per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 5) Registrasi mahasiswa bebas kuliah per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 6) Cuti akademik per mahasiswa per semester Rp 150.000,00 7) Pembinaan sikap dasar dan profesi per mahasiswa Rp 550.000,00 8) Wisuda per mahasiswa Rp 1.000.000,00 3. JASA SEWA SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN a. Asrama per mahasiswa per semester Rp 350.000,00 b. Aula/gedung serbaguna 1) Masyarakat Umum per 6 jam Rp 2.500.000,00 Tambahan kelebihan sewa per jam Rp 500.000,00 2) Pegawai di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata per 6 jam Rp 1.500.000,00 Tambahan kelebihan sewa per jam Rp 300.000,00 c. Ruang kelas/rapat per 8 jam Rp 100.000,00 Tambahan kelebihan sewa per jam Rp 25.000,00 d. Kantin mahasiswa (koperasi) per m ^2 per tahun Rp 25.000,00 e. Toko/minimarket (koperasi) per m ^2 per tahun Rp 75.000,00 f. Binatu per kilogram Rp 4.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF g. Kendaraan bus (30 kursi) per 10 jam Rp 750.000,00 Tambahan kelebihan sewa per jam Rp 100.000,00 h. Kamar hotel praktik (belum termasuk jasa pelayanan dan pajak):

  1. Junior Suite per malam per kamar Rp 250.000,00 2) Deluxe per malam per kamar Rp 200.000,00 3) Superior per malam per kamar Rp 150.000,00 4) Kontribusi makanan per porsi 55% x harga jual 5) Kontribusi minuman per porsi 70% x harga jual h. Lapangan olahraga 1) Basket per lapangan per jam Rp 25.000,00 2) Bulu tangkis per lapangan per jam Rp 15.000,00 V. BIRO UMUM 1. JASA SEWA RUANG SERBAGUNA GEDUNG FILM MT. HARYONO (HARI SABTU, MINGGU DAN HARI LIBUR) a. Masyarakat Umum per 6 jam Rp 3.500.000,00 Tambahan kelebihan sewa per jam Rp 600.000,00 b. Pegawai dan purnabakti pegawai Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata per 6 jam Rp 2.000.000,00 Tambahan kelebihan sewa per jam Rp 600.000,00 c. Kontribusi video per 6 jam Rp 200.000,00 d. Kontribusi karpet per 6 jam Rp 200.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e. Kontribusi katering per 6 jam Rp 300.000,00 f. Kontribusi band per 6 jam Rp 300.000,00 g. Kursi lipat per 6 jam per buah Rp 6.000,00 h. Kursi VIP per 6 jam per buah Rp 11.000,00 i. Kontribusi organ/keyboard per 6 jam Rp 200.000,00 2. KANTIN DI LINGKUNGAN GEDUNG FILM MT. HARYONO per m ^2 per tahun Rp 200.000,00 3. RUANG GEDUNG SAPTA PESONA a. Anjungan Tunai Mandiri per mesin per tahun Rp 3.000.000,00 b. Kantor kas cabang pembantu pelayanan bank per m ^2 per tahun Rp 700.000,00 c. Toko/minimarket per m ^2 per tahun Rp 350.000,00 d. Kantin per gerai per bulan Rp 650.000,00 4. WISMA PEGAWAI KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA JALAN KESELAMATAN, MANGGARAI SELATAN a. Bulanan per kamar Rp 750.000,00 b. Harian per kamar Rp 100.000,00 VI. MUSEUM NASIONAL DI JAKARTA 1. Pengunjung perorangan a. Dewasa per orang Rp 5.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Anak-anak per orang Rp 2.000,00 2. Pengunjung rombongan (minimal 20 orang) a. Dewasa per orang Rp 3.000,00 b. Anak-anak per orang Rp 1.000,00 3. Pengunjung asing per orang Rp 10.000,00 VII. MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL DI JAKARTA 1. Pengunjung perorangan a. Dewasa per orang Rp 2.000,00 b. Anak-anak per orang Rp 1.000,00 2. Pengunjung rombongan (minimal 20 orang) a. Dewasa per orang Rp 1.000,00 b. Anak-anak per orang Rp 500,00 3. Pengunjung asing per orang Rp 10.000,00 VIII. MUSEUM SUMPAH PEMUDA DI JAKARTA 1. Pengunjung perorangan a. Dewasa per orang Rp 2.000,00 b. Anak-anak per orang Rp 1.000,00 2. Pengunjung rombongan (minimal 20 orang) a. Dewasa per orang Rp 1.000,00 b. Anak-anak per orang Rp 500,00 3. Pengunjung asing per orang Rp 10.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF IX. MUSEUM BENTENG VREDEBURG DI YOGYAKARTA 1. Pengunjung perorangan a. Dewasa per orang Rp 2.000,00 b. Anak-anak per orang Rp 1.000,00 2. Pengunjung rombongan (minimal 20 orang) a. Dewasa per orang Rp 1.000,00 b. Anak-anak per orang Rp 500,00 3. Pengunjung asing per orang Rp 10.000,00 X. MUSEUM BASUKI ABDULLAH DI JAKARTA 1. Pengunjung perorangan a. Dewasa per orang Rp 2.000,00 b. Anak-anak per orang Rp 1.000,00 2. Pengunjung rombongan (minimal 20 orang) a. Dewasa per orang Rp 1.000,00 b. Anak-anak per orang Rp 500,00 3. Pengunjung asing per orang Rp 10.000,00 XI. MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASI DI JAKARTA 1. Pengunjung perorangan a. Dewasa per orang Rp 2.000,00 b. Anak-anak per orang Rp 1.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Pengunjung rombongan (minimal 20 orang) a. Dewasa per orang Rp 1.000,00 b. Anak-anak per orang Rp 500,00 3. Pengunjung asing per orang Rp 10.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):