Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kebudayaan Dan Pariwisata

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2010
Nomor:41
Judul:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kebudayaan Dan Pariwisata
Tanggal Ditetapkan:15 Maret 2010
Tanggal Diundangkan:15 Maret 2010
Tanggal Berlaku:15 Maret 2010

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):