Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kebudayaan Dan Pariwisata
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kebudayaan Dan Pariwisata |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Maret 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Maret 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Maret 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Sensor Film Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2005
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.