Pendidikan Kedinasan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut sebagian dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
PP ini mencabut ketentuan Pasal 5 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010

Reaksi!

Belum ada reaksi.