Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2010
Nomor:13
Judul:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Ditetapkan:22 Januari 2010
Tanggal Diundangkan:22 Januari 2010
Tanggal Berlaku:22 Januari 2010

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):