Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 13 |
Judul | : | Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Januari 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Januari 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Januari 2010 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.