Jenis Dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2009
Nomor:73
Judul:Jenis Dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
Tanggal Ditetapkan:21 Desember 2009
Tanggal Diundangkan:21 Desember 2009
Tanggal Berlaku:21 Desember 2009

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):