Jenis Dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :
bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA.
Pasal 1
(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara berasal dari jasa:
penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN);
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat), bimbingan teknis, lokakarya, atau seminar bagi aparatur negara;
pengkajian serta penelitian dan pengembangan administrasi publik;
penilaian kompetensi; dan
sewa sarana dan prasarana.
(2)Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam satuan rupiah.
Pasal 3
(1)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat), bimbingan teknis, lokakarya, atau seminar bagi aparatur negara berupa diklat teknis dan diklat fungsional tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi.
(2)Biaya transportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Wajib Bayar.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2009 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 178 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2009 009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Administrasi Negara sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Administrasi Negara telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 73 TAHUN 2009 TANGGAL : 21 DESEMBER 2009 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA STIA LAN A. Program Sarjana (S-1) dan Diploma Tiga (D-3) 1. Seleksi Calon Mahasiswa Baru Per peserta Rp 150.000,00 2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) a. Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) sebelum tahun 2007 Per mahasiswa/ semester Rp 600.000,00 b. Mahasiswa dengan NPM tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 Per mahasiswa/ semester Rp 800.000,00 c. Mahasiswa dengan NPM mulai tahun 2010 Per mahasiswa/ semester Rp 1.000.000,00 3. SPP Bagi Mahasiswa Cuti Per mahasiswa/ semester Rp 500.000,00 4. Ujian Laporan Akhir Program S-1 dan D-3 a. Ujian Utama Per mahasiswa Rp 500.000,00 b. Ujian Ulangan Per mahasiswa Rp 400.000,00 5. SPP Semester Pendek Per mahasiswa/ semester Rp 500.000,00 B. Program Magister (S-2) 1. STIA LAN Jakarta a. Seleksi Calon Mahasiswa Baru Per peserta Rp 250.000,00 b. SPP Per mahasiswa/ semester Rp 6.000.000,00 2. STIA LAN Bandung dan STIA LAN Makassar a. Seleksi Calon Mahasiswa Baru Per peserta Rp 250.000,00 b. SPP Per mahasiswa/ semester Rp 5.000.000,00 C. Bimbingan Teknis Program Studi Per mahasiswa/ kegiatan Rp 1.000.000,00 NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF II. PENYELENGGARAAN DIKLAT, BIMBINGAN TEKNIS, LOKAKARYA, ATAU SEMINAR BAGI APARATUR NEGARA A. Diklat Kepemimpinan 1. Seleksi Calon Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat II Per peserta/ seleksi Rp 1.300.000,00 2. Diklat Kepemimpinan Tingkat II Per peserta Rp 30.261.000,00 3. Diklat Kepemimpinan Tingkat III Per peserta Rp 22.125.000,00 4. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Per peserta Rp 20.230.000,00 B. Diklat Prajabatan 1. Prajabatan Golongan I dan Golongan II Per peserta Rp 4.470.000,00 2. Prajabatan Golongan III Per peserta Rp 5.545.000,00 C. Diklat Teknis dan Diklat Fungsional 1. Pusdiklat SPIMNAS Bidang Teknik Manajemen dan Kebijakan Pembangunan (TMKP) a. Diklat 3 hari Per peserta Rp 2.850.000,00 b. Diklat 4 hari 1) Tanpa Observasi Lapangan Per peserta Rp 3.500.000,00 2) Dengan Observasi Lapangan Per peserta Rp 3.600.000,00 3) Dengan Observasi Lapangan dan Praktek Per peserta Rp 3.850.000,00 c. Diklat 5 hari 1) Tanpa Observasi Lapangan Per peserta Rp 4.050.000,00 2) Dengan Observasi Lapangan Per peserta Rp 4.150.000,00 3) Dengan Observasi Lapangan dan Praktek Per peserta Rp 4.400.000,00 d. Diklat 6 hari 1) Tanpa Observasi Lapangan Per peserta Rp 4.600.000,00 2) Dengan Observasi Lapangan Per peserta Rp 4.700.000,00 3) Dengan Observasi Lapangan dan Praktek Per peserta Rp 4.950.000,00 e. Diklat 10 hari 1) Tanpa Observasi Lapangan Per peserta Rp 6.600.000,00 2) Dengan Observasi Lapangan Per peserta Rp 6.700.000,00 3) Dengan Observasi Lapangan dan Praktek Per peserta Rp 6.950.000,00 f. Diklat 12 hari 1) Tanpa Observasi Lapangan Per peserta Rp 7.600.000,00 2) Dengan Observasi Lapangan Per peserta Rp 7.700.000,00 3) Dengan Observasi Lapangan dan Praktek Per peserta Rp 7.950.000,00 NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF g. Diklat 14 hari 1) Tanpa Observasi Lapangan Per peserta Rp 8.600.000,00 2) Dengan Observasi Lapangan Per peserta Rp 8.700.000,00 3) Dengan Observasi Lapangan dan Praktek Per peserta Rp 8.950.000,00 2. Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (PKP2A) I Bandung a. Diklat 3 hari Per peserta Rp 2.350.000,00 b. Diklat 4 hari Per peserta Rp 3.000.000,00 c. Diklat 5 hari Per peserta Rp 3.350.000,00 d. Diklat 6 hari Per peserta Rp 3.650.000,00 e. Diklat 10 hari Per peserta Rp 4.000.000,00 f. Diklat 12 hari Per peserta Rp 4.600.000,00 g. Diklat 14 hari Per peserta Rp 5.100.000,00 3. PKP2A II Makassar a. Diklat 3 hari Per peserta Rp 2.700.000,00 b. Diklat 4 hari Per peserta Rp 3.000.000,00 c. Diklat 5 hari Per peserta Rp 3.500.000,00 d. Diklat 6 hari Per peserta Rp 3.700.000,00 e. Diklat 10 hari Per peserta Rp 4.000.000,00 f. Diklat 12 hari Per peserta Rp 4.600.000,00 g. Diklat 14 hari Per peserta Rp 5.100.000,00 4. PKP2A III Samarinda a. Diklat 3 hari Per peserta Rp 2.700.000,00 b. Diklat 4 hari Per peserta Rp 3.000.000,00 c. Diklat 5 hari Per peserta Rp 3.500.000,00 d. Diklat 6 hari Per peserta Rp 3.700.000,00 e. Diklat 10 hari Per peserta Rp 4.000.000,00 f. Diklat 12 hari Per peserta Rp 4.600.000,00 g. Diklat 14 hari Per peserta Rp 5.100.000,00 5. Balai Bahasa a. Tes Penempatan (Placement Test) Per peserta Rp 50.000,00 b. Diklat Kebahasaan 1 hari Per peserta Rp 500.000,00 c. Diklat Kebahasaan 3 hari Per peserta Rp 950.000,00 d. Diklat Kebahasaan 5 hari Per peserta Rp 1.475.000,00 e. Tes Kemahiran (Proficiency Test) Per peserta Rp 100.000,00 D. Bimbingan Teknis, Lokakarya, atau Seminar Bidang Kediklatan 1. Bimbingan Teknis, Lokakarya, atau Seminar 1 hari Per peserta Rp 1.600.000,00 2. Bimbingan Teknis, Lokakarya, atau Seminar 2 hari Per peserta Rp 2.000.000,00 NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Bimbingan Teknis, Lokakarya, atau Seminar 3 hari Per peserta Rp 2.700.000,00 4. Bimbingan Teknis/ Lokakarya Program Khusus a. 3 Hari Per peserta Rp 4.440.000,00 b. 4 Hari Per peserta Rp 5.100.000,00 c. 5 Hari Per peserta Rp 5.725.000,00 III. PENGKAJIAN SERTA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ADMINISTRASI PUBLIK A. Paket A Per paket Rp 600.000.000,00 B. Paket B Per paket Rp 398.400.000,00 C. Paket C Per paket Rp 247.200.000,00 D. Paket D Per paket Rp 157.844.000,00 E. Paket E Per paket Rp 101.210.000,00 F. Paket F Per paket Rp 75.780.000,00 G. Paket G Per paket Rp 50.540.000,00 H. Paket H Per paket Rp 25.120.000,00 IV. PENILAIAN KOMPETENSI ( COMPETENCE ASSESSMENT ) A. Paket 1 Per peserta Rp 3.000.000,00 B. Paket 2 Per peserta Rp 5.700.000,00 C. Paket 3 Per peserta Rp 7.500.000,00 V. SEWA SARANA DAN PRASARANA A. Kampus Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Negeri (PPLPN) LAN Jakarta 1. Ruang Auditorium Gedung Graha Wicaksana Per satu kali pemakaian/8 Jam Rp 1.500.000,00 2. Ruang Kelas A Gedung Graha Wicaksana Per satu kali pemakaian/ 8 Jam Rp 500.000,00 3. Ruang Kelas B Gedung Graha Wicaksana Per satu kali pemakaian/ 8 Jam Rp 500.000,00 4. Ruang Kelas C Gedung Graha Wicaksana Per satu kali pemakaian/8 Jam Rp 400.000,00 5. Auditorium Gedung Graha Makarti Bhakti Nagari a. Umum Per satu kali pemakaian/8 Jam Rp 7.500.000,00 NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Pegawai/Purnabhakti LAN Per satu kali pemakaian/ 8 Jam Rp 4.000.000,00 6. Kamar Asrama Gedung Graha Wisesa Per kamar/hari Rp 150.000,00 7. Kamar Asrama Gedung Graha Wicaksana Per kamar/hari Rp 100.000,00 8. Ruang Diskusi Gedung Graha Wicaksana dan Graha Wisesa Per satu kali pemakaian/ 8 Jam Rp 150.000,00 9. Ruang pada Gedung Graha Wicaksana dan Graha Wisesa (Bank, ATM, Warnet) Per M2/tahun Rp 600.000,00 B. STIA LAN Jakarta 1. Ruang Kelas Per kelas/ 8 Jam Rp 200.000,00 2. Ruang pada Gedung (Bank, ATM, Warnet) Per M2/tahun Rp 500.000,00 3. Halaman Kampus (ATM) Per M2/tahun Rp 365.000,00 C. STIA LAN Bandung 1. Ruang Auditorium a. Umum Per satu kali pemakaian/ 8 jam Rp 2.500.000,00 b. Pegawai/Purnabhakti LAN Per satu kali pemakaian/ 8 jam Rp 1.500.000,00 2. Ruang Kelas Per kelas/ 8 jam Rp 250.000,00 D. STIA LAN Makassar 1. Aula Lantai 1 a. Umum Per satu kali pemakaian/ 8 jam Rp 2.500.000,00 b. Pegawai/Purnabhakti LAN Per satu kali pemakaian/ 8 jam Rp 1.500.000,00 2. Aula Lantai 3 a. Umum Per satu kali pemakaian/ 8 jam Rp 3.000.000,00 b. Pegawai/Purnabhakti LAN Per satu kali pemakaian/ 8 jam Rp 1.750.000,00 3. Ruang Kelas Per kelas/ 8 jam Rp 250.000,00 4. Ruang Kelas Indonesia – Perancis Per kelas/ 8 jam Rp 400.000,00 5. Kamar Asrama Per kamar/hari Rp 100.000,00 NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF E. Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (PKP2A) I Bandung 1. Ruang Auditorium a. Umum Per satu kali pemakaian/ 8 jam Rp 3.000.000,00 b. Pegawai/Purnabhakti LAN Per satu kali pemakaian/ 8 jam Rp 1.750.000,00 2. Ruang Kelas Per kelas 8 jam Rp 300.000,00 3. Ruang Gedung Serba Guna a. Umum Per satu kali pemakaian/ 8 jam Rp 4.000.000,00 b. Pegawai/Purnabhakti LAN Per satu kali pemakaian/ 8 jam Rp 2.250.000,00 4. Kamar Asrama Per kamar/hari Rp 150.000,00 5. Suite Room Per kamar/hari Rp 300.000,00 6. Wisma Per kopel (4 kamar)/hari Rp 1.000.000,00 F. PKP2A II Makassar 1. Ruang Auditorium Makarti a. Umum Per satu kali pemakaian/ 8 jam Rp 5.000.000,00 b. Pegawai/Purnabhakti LAN Per satu kali pemakaian/ 8 jam Rp 3.000.000,00 2. Ruang Auditorium Hasanuddin a. Umum Per satu kali pemakaian/ 8 jam Rp 3.000.000,00 b. Pegawai/Purnabhakti LAN Per satu kali pemakaian/ 8 jam Rp 1.750.000,00 3. Ruang Gedung Pertemuan Kapasitas 80 – 100 orang Per satu kali pemakaian / 8 jam Rp 800.000,00 4. Ruang Gedung Pertemuan Kapasitas 50 orang Per satu kali pemakaian/ 8 jam Rp 600.000,00 5. Ruang Kelas Per kelas/ 8 jam Rp 250.000,00 6. Kamar Asrama Standar Per kamar/hari Rp 150.000,00 7. Kamar Asrama VIP Per kamar/hari Rp 250.000,00 NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 8. Ruang Rapat Lantai 1 Per satu pemakaian/ 8 jam Rp 500.000,00 9. Ruang Sekretariat/Panitia Per satu pemakaian/ 8 jam Rp 250.000,00 10.Ruang pada gedung (Bank, ATM, Warnet) Per M2/tahun Rp 500.000,00 11.LCD ( in Focus ) Per satu kali pemakaian/ 1 jam Rp 150.000,00 G. PKP2A III Samarinda 1. Ruang Auditorium Kapasitas 250 orang Per satu kali pemakaian/ 8 jam Rp 3.500.000,00 2. Ruang Mini Theater Kapasitas 40 orang Per satu kali pemakaian/ 8 jam Rp 600.000,00 4. Kamar Asrama Standar Per kamar/hari Rp 150.000,00 5. Ruang Kelas A Per kelas/8 jam Rp 350.000,00 6. Ruang Kelas B Per kelas/8 jam Rp 250.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.