Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2009 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI.

    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri berasal dari:

    1. Sekretariat Jenderal;

    2. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;

    3. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

    4. Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan

    5. Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

    (2)

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.


    Pasal 3

    Dalam hal Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan bagi aparatur di luar Departemen Dalam Negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, besaran tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.


    Pasal 4
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d yang berupa pelaksanaan pendidikan dan pelatihan substantif Pemerintahan Daerah, tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

    (2)

    Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.


    Pasal 5

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 6

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4144), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 7

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 172 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2009 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Dalam Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Departemen Dalam Negeri telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Dalam Negeri. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Peraturan Pemerintah mengenai pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup jelas. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2009 TANGGAL 16 NOVEMBER 2009 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RP) I Sekretariat Jenderal A. Sewa Gedung: Wisma Tenang Cipayung 1. Rumah I (Kapasitas 2 kamar) a. Umum b. PNS dan Purnabhakti Pegawai Departemen Dalam Negeri 2. Rumah II (Kapasitas 15 kamar) a. Umum b. PNS dan Purnabhakti Pegawai Departemen Dalam Negeri 3. Rumah III (Kapasitas 5 kamar) a. Umum b. PNS dan Purnabhakti Pegawai Departemen Dalam Negeri 4. Ruang Rapat Lt. I (Kapasitas 50 orang) 5. Ruang Rapat Lt. II (Kapasitas 100 orang) B. Sewa Prasarana: LCD dan screen Untuk 1 jam berikutnya Per hari Per hari Per hari/kamar Per hari/kamar Per hari/kamar Per hari/kamar Per hari Per hari Per 6 jam/unit Per jam 500.000,00 300.000,00 150.000,00 100.000,00 125.000,00 75.000,00 500.000,00 800.000,00 200.000,00 25.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RP) II. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah A. Sewa Gedung: Gedung Serbaguna (Hari Sabtu, Minggu dan Libur) 1. Umum Untuk 1 jam berikutnya 2. PNS dan Purnabhakti Pegawai Departemen Dalam Negeri Untuk 1 jam berikutnya B. Sewa Fasilitas Lainnya: Per 6 jam Per jam Per 6 jam Per jam 3.000.000,00 550.000,00 1.500.000,00 300.000,00 1. Karpet Jalan Untuk 1 jam berikutnya 2. Kursi Lipat Untuk 1 jam berikutnya 3. Kursi VIP Untuk 1 jam berikutnya C. Kontribusi Lainnya:


  4. Band 2. Gamelan 3. Organ Tunggal/ Keyboard 4. Video 5. Jasa Boga ( catering ) Per 6 jam Per jam Per 6 jam/buah Per jam Per 6 jam/buah Per jam Per 6 jam Per 6 jam Per 6 jam Per 6 Jam/unit Per acara 150.000,00 25.000,00 3.000,00 500,00 10.000,00 1.500,00 250.000,00 200.000,00 150.000,00 150.000,00 250.000,00 III Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa A. Sewa Gedung Serbaguna Pasar Minggu (Hari Sabtu, Minggu, dan Libur) 1. Umum Untuk 1 jam berikutnya Per 6 jam Per jam 1.500.000,00 300.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RP) 2. PNS dan Purnabhakti Pegawai Departemen Dalam Negeri Untuk 1 jam berikutnya B. Sewa Prasarana Gedung Serbaguna Pasar Minggu.

  5. Kursi VIP (Per Buah) Untuk 1 jam berikutnya 2. Kontribusi lainnya ( charge ) untuk penggunaan peralatan/fasilitas dari luar:

    1. Video b. Band c. Gamelan d. Sound System e. Organ Tunggal/ Keyboard f. Jasa Boga ( catering ) C. Sewa Ruangan untuk Kantin di lingkungan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa D. Sewa Ruangan untuk Koperasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Per 6 jam Per jam Per 6 jam/buah Per jam Per 6 jam/unit Per 6 jam Per 6 jam Per 6 jam Per 6 jam Per acara Per m2/tahun Per m2/tahun 750.000,00 175.000,00 10.000,00 1.500,00 150.000,00 250.000,00 200.000,00 250.000,00 150.000,00 250.000,00 40.000,00 40.000,00 E. Sewa Gedung Serbaguna Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang 1. Umum Untuk 1 jam berikutnya Per 6 jam Per jam 750.000,00 125.000,00 2. PNS dan Purnabakti Pegawai Departemen Dalam Negeri Per 6 jam 500.000,00 Untuk 1 jam berikutnya Per jam 85.000,00 F. Sewa Prasarana Gedung Serbaguna Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang:

  6. Kursi lipat Untuk 1 jam berikutnya Per 6 jam/buah Per jam 1.000,00 250,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RP) 2. Kursi VIP Untuk 1 jam berikutnya 3. Kontribusi lainnya ( charge ) untuk penggunaan peralatan/fasilitas dari luar:

    1. OrganTunggal/ Keyboard b. Jasa Boga ( catering ) Per 6 jam/buah Per jam Per 6 jam Per acara 5.000,00 1.000,00 150.000,00 200.000,00 G. Sewa Ruangan di Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang:

  7. Ruang kelas kapasitas 45 orang Untuk 1 jam berikutnya 2. Ruang kelas kapasitas 20 orang Untuk 1 jam berikutnya 3. Ruang Makan Peserta Pelatihan Untuk 1 jam berikutnya Per 8 jam Per jam Per 8 jam Per jam Per 8 jam Per jam 150.000,00 20.000,00 75.000,00 10.000,00 200.000,00 25.000,00 H. Sewa Bus Kecil untuk kunjungan lapangan (tidak termasuk bahan bakar) Untuk 1 jam berikutnya Per 12 jam Per jam 500.000,00 28.000,00 IV Badan Pendidikan dan Pelatihan A. Sewa Gedung: Sewa Gedung untuk peserta Diklat 1. Ruang Kelas Besar Gedung B Per jam 25.000,00 2. Ruang Kelas Kecil Gedung B Per jam 20.000,00 3. Ruang Kelas Besar Gedung D Per jam 25.000,00 4. Ruang Kelas Kecil Gedung D Per jam 20.000,00 5. Ruang Kelas Balai Diklat Semplak 6. Ruang Kelas Pusat Diklat Regional Bandung 7. Ruang Kelas Pusat Diklat Regional Bukitinggi Per jam Per jam Per jam 20.000,00 25.000,00 25.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RP) 8. Ruang Kelas Pusat Diklat Regional Yogyakarta Per jam 25.000,00 9. Ruang Kelas Pusat Diklat Regional Makassar Per jam 25.000,00 10. Aula Atas atau Bawah Diklat Regional Yogyakarta Per jam 25.000,00 11. Asrama Gedung C Badan Diklat Departemen Dalam Negeri Per orang/hari 15.000,00 12. Asrama Gedung D Badan Diklat Departemen Dalam Negeri Per orang/hari 50.000,00 13. Asrama Balai Diklat Semplak 14. Asrama Pusat Diklat Regional Bandung 15. Asrama Pusat Diklat Regional Bukittinggi 16. Asrama Pusat Diklat Regional Yogyakarta Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari 10.000,00 15.000,00 15.000,00 15.000,00 17. Asrama Pusat Diklat Regional Makassar Per orang/hari 15.000,00 B. Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Substantif Pemerintahan Daerah 1. Teknis dan Fungsional a. Tingkat Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, DPRD 1) Diklat/Bintek 1 hari untuk 30 orang 2) Diklat/Bintek 2 hari untuk 30 orang 3) Diklat 3 hari untuk 30 orang 4) Diklat 4 hari untuk 30 orang Per orang Per orang Per orang Per orang 1.650.000,00 2.050.000,00 2.650.000,00 3.050.000,00 b. Tingkat Pejabat Strategis 1) Diklat/Bintek 1 hari untuk 30 orang Per orang 1.250.000,00 2) Diklat/Bintek 2 hari untuk 30 orang Per orang 1.600.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RP) 3) Diklat 3 hari untuk 30 orang Per orang 2.050.000,00 4) Diklat 4 hari untuk 30 orang Per orang 2.260.000,00 5) Diklat 5 hari untuk 30 orang 6) Diklat 6 hari untuk 30 orang Per orang Per orang 2.650.000,00 2.950.000,00 7) Diklat 12 hari untuk 30 orang 8) Diklat 21 hari untuk 30 orang Per orang Per orang 4.650.000,00 7.400.000,00 c. Tingkat Pelaksana Teknis 1) Diklat/Bintek 1 hari untuk 30 orang 2) Diklat/Bintek 2 hari untuk 30 orang Per orang Per orang 1.200.000,00 1.450.000,00 3) Diklat 3 hari untuk 30 orang 4) Diklat 4 hari untuk 30 orang 5) Diklat 5 hari untuk 30 orang Per orang Per orang Per orang 1.900.000,00 2.150.000,00 2.500.000,00 6) Diklat 6 hari untuk 30 orang 7) Diklat 12 hari untuk 30 orang 8) Diklat 21 hari untuk 30 orang Per orang Per orang Per orang 2.700.000,00 4.500.000,00 5.850.000,00 2. Orientasi Tugas dan Peranan Wanita Dalam Pembangunan Keluarga dan Bangsa bagi istri peserta Diklatpim III Per orang 2.200.000,00 3. Kajian Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan 4. Pengembangan Pedoman Kurikulum dan Silabi Per unit Per angkatan 45.000.000,00 30.000.000,00 5. Penyusunan Modul 6. Pengembangan Media pembelajaran 7. Kajian Dampak Diklat a. Paket A (Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam 1 Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk diklat yang dilaksanakan 2 tahun terakhir) b. Paket B (Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam 1 Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk diklat yang dilaksanakan 1 tahun terakhir) Per materi Per materi Per paket Per paket 15.000.000,00 10.000.000,00 125.000.000,00 70.000.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RP) 8. Belajar Kelompok Kecil (minimal 5 orang, maksimal 10 orang) Per paket V Institut Pemerintahan Dalam Negeri A. Sumbangan Biaya Pendidikan Program Pasca Sarjana 1. Biaya Pendaftaran Tes Masuk Per orang/tes 250.000,00 2. Biaya Matrikulasi a. Umum b. Khusus Per orang Per orang 500.000,00 750.000,00 3. Biaya Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Per orang/paket 25.000.000,00 4. Biaya Jas Almamater Per orang 750.000,00 5. Biaya Registrasi Per orang/semester 25.000,00 6. Biaya Wisuda Per orang 1.500.000,00 B. Sewa Gedung:

  8. Gedung/Bangunan/Lahan di Kampus Jatinangor a. Ruang Serbaguna Balairung 1) Umum Untuk 1 jam berikutnya 2) PNS dan Purnabakti Pegawai Departemen Dalam Negeri Untuk 1 jam berikutnya Per 6 jam Per jam Per 6 jam Per jam 2.000.000,00 350.000,00 1.000.000,00 175.000,00 b. Aula Wisma Palapa 1) Umum Per 6 jam 700.000,00 Untuk 1 jam berikutnya Per jam 150.000,00 2) PNS dan Purnabakti Pegawai Departemen Dalam Negeri Per 6 jam 350.000,00 Untuk 1 jam berikutnya Per jam 75.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RP) c. Ruang Sayap Balairung Per m2/tahun 65.000,00 d. Ruang Toko Lantai I Gedung Business Center 1) Umum 2) Kepentingan Internal Per m2/tahun Per m2/tahun 215.000,00 110.000,00 e. Ruang Toko Lantai II Gedung Business Center 1) Umum Per m2/tahun 150.000,00 2) Kepentingan Internal Per m2/tahun 75.000,00 f. Ruang Dapur Menza Per m2/tahun 215.000,00 g. Ruang Kantin Per m2/tahun 35.000,00 h. Lahan untuk ATM, Bank Per m2/tahun 325.000,00 2. Gedung/Bangunan/Lahan di Kampus Cilandak a. Ruang Aula 1) Umum Untuk 1 jam berikutnya 2) Pegawai Untuk 1 jam berikutnya Per 6 Jam Per Jam Per 6 Jam Per Jam 2.500.000,00 500.000,00 1.250.000,00 250.000,00 b. Ruang Wisma/Asrama Mahasiswa 1 kamar/bulan 220.000,00 c. Ruang Bangunan Koperasi Lantai I 1) Umum 2) Kepentingan Internal Per m2/tahun Per m2/tahun 360.000,00 180.000,00 d. Ruang Bangunan Koperasi Lantai II 1) Umum 2) Kepentingan Internal Per m2/tahun Per m2/tahun 250.000,00 125.000,00 e. Lahan untuk ATM, Bank Per m2/tahun 1.250.000,00 C. Sewa Fasilitas Lainnya:

  1. Bus Besar (kapasitas 54 penumpang, tidak termasuk bahan bakar) Per 12 jam 850.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RP) 2. Bus Kecil (kapasitas 24 penumpang, tidak termasuk bahan bakar) Per 12 jam 550.000,00 3. Truk ( tidak termasuk bahan bakar) Per 12 jam 450.000,00 D. Perpustakaan 1. Biaya Pendaftaran Anggota Per orang/tahun 5.000,00 2. Denda keterlambatan pengembalian buku Per buku/hari 500,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):