Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 68 |
Judul | : | Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 November 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 November 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 16 November 2009 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua Presiden Republik Indonesia,
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.