Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Perlindungan Hutan

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2004 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai kesesuaian surat keterangan mengenai asal usul hasil hutan dengan tempat tujuan dan masa berlaku surat keterangan sahnya hasil hutan merupakan perluasan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga perlu diselaraskan kembali;

  2. bahwa beberapa ketentuan mengenai sanksi pidana dan sanksi administratif perlu dikembalikan dalam suatu sanksi yang proporsional agar tidak terjadi tumpang tindih antara sanksi pidana dan sanksi administratif;

  3. bahwa ketentuan-ketentuan mengenai norma dan sanksi sebagaimana diatur dalam butir b, sebagian sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, dan pemanfaatan hutan, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2004 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453), diubah sebagai berikut:

  4. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a dan huruf d dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 12
    (1)

    Setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

    (2)

    Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah:

    1. dihapus;

    2. apabila keadaan fisik, baik jenis, jumlah maupun volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan;

    3. pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti;

    4. dihapus;

    5. hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan. (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan diatur sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.


  5. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf b dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 14
    (1)

    Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

    (2)

    Termasuk dalam kegiatan pemanfaatan hutan tanpa izin adalah:

    1. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan di luar areal yang diberikan izin;

    2. dihapus;

    3. pemegang izin melakukan penangkapan/pengumpulan flora fauna melebihi target/quota yang telah ditetapkan;

    4. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang undang- undang.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


  6. Ketentuan Pasal 42 dihapus.

  1. Ketentuan Pasal 43 dihapus. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2009 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 137 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2004 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN I. UMUM Sumber daya alam antara lain berupa hutan produksi, hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hasil hutan, tumbuhan dan satwa harus dilestarikan dan didayagunakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Agar fungsi-fungsi tersebut, dapat berjalan secara optimal dan lestari, maka perlu dilakukan usaha perlindungan hutan. Dalam rangka perlindungan hutan, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. Setelah berjalan selama 5 Tahun, terdapat beberapa kendala yang dihadapi antara lain multitafsir terhadap pengertian kejahatan antara apa yang ditentukan dalam UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 khususnya Pasal 50 ayat (3), dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. Disisi lain terdapat pengaturan pidana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan yang seharusnya pengaturan pidaha hanya terdapat di dalam suatu UndangUndang atau peraturan daerah. Selain itu adanya dualisme sanksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perlu dikembalikan lagi dalam suatu sanksi yang proporsional antara sanksi pidana dan sanksi administratif, sehingga tidak tumpang tindih terhadap penerapan sanksi antara sanksi pidana dan sanksi administratif, dan sanksi administratif yang sudah diatur dalam Peraturan perundang-undangan yang lain tidak perlu diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL Angka 1
    Pasal 12

    Ayat (1) Alat angkut dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila sebagian atau seluruh hasil hutan telah berada di dalam alat angkut tersebut. Yang termasuk dalam pengertian mengangkut adalah proses yang dimulai dari direncanakannya hasil hutan untuk diangkut, memasukkan atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut, alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak menuju ke tempat tujuan sampai alat angkut yang mengangkut hasil hutan sampai tempat tujuan dan membongkar atau menurunkan atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut sehingga seluruh hasil hutan tidak ada lagi di dalam alat angkut. Di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, alat angkut baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara; hal ini dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 2


    Pasal 14

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan pemanfaatan hutan adalah izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan izin pemungutan hasil hutan. Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang memberikan izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Angka 3


    Pasal 42

    Dihapus. Angka 4


    Pasal 43 Dihapus. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5056

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):