Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Januari 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Januari 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Januari 2009 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.