Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2009

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2009 2009 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Departemen Pekerjaan Umum berupa tanah dan bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa Pasar Jumat Jakarta yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dan Tahun Anggaran 1999/2000 serta tanah dan bangunan di Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 36 Semarang yang tercatat dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara Departemen Pekerjaan Umum sejak tahun 1952;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 41 ayat (4) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional;

    Mengingat:

    Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.


    Pasal 2
    (1)

    Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan barang milik Negara pada Departemen Pekerjaan Umum dalam bentuk:

    1. tanah dan bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa Pasar Jumat Jakarta yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dan Tahun Anggaran 1999/2000; dan

    2. tanah dan bangunan di Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 36 Semarang yang tercatat dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara Departemen Pekerjaan Umum sejak tahun 1952.

    (2)

    Nilai penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp39.227.709.700,00 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 90

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):