Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Depertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.
    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari:

    1. Pelayanan Jasa Hukum;

    2. Balai Harta Peninggalan;

    3. Keimigrasian;

    4. Hak Kekayaan Intelektual; dan

    5. Jasa Tenaga Kerja Narapidana.

    (2)

    Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    (3)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.


    Pasal 2

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, dollar Amerika, dan persentase.


    Pasal 3
    (1)

    Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa:

    1. izin keimigrasian;

    2. visa;

    3. biaya beban;

    4. Surat Perjalanan Republik Indonesia paspor biasa 24 halaman; dan

    5. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau USD 0,00 (nol dollar Amerika).

    (2)

    Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa izin keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada:

    1. orang asing dalam keadaan terpaksa ( force majeure );

    2. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;

    3. mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;

    4. orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;

    5. orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;

    6. orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia; atau

    7. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.

    (3)

    Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau USD 0,00 (nol dollar Amerika) oleh Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    (4)

    Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada orang asing yang:

    1. terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di rumah sakit;

    2. dalam keadaan terpaksa ( force majeure );

    3. berada di Indonesia dan tidak mampu;

    4. berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;

    5. dalam penanganan aparat penegak hukum; atau

    6. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.

    (5)

    Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa Surat Perjalanan Republik Indonesia paspor biasa 24 halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu.

    (6)

    Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Warga Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri.

    (7)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


    Pasal 4

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 5

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4799), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 6

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2009 ttd DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 77 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud force majeure yaitu bencana alam (banjir atau gempa bumi, kebakaran, dan huru hara). Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.


    Pasal 4

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5008

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):