Perubahan Atas Peraturan Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum sepenuhnya memberi dukungan atas jaminan pemenuhan kesejahteraan, bantuan hukum dan perlindungan keamanan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memberantas tindak pidana korupsi sehingga perlu diubah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak 2. Undang-Undang Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4636); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4636) diubah sebagai berikut:

  4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6

    Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Tunjangan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah sesuai dengan perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.


  1. Judul BAB IV dan ketentuan Pasal 12 diubah serta diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IV BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN
    Pasal 12
    (1)

    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

    (2)

    Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga kepada keluarga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    (3)

    Bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama menjabat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    (4)

    Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi.

    (5)

    Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    (6)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 12A

    (1)

    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah tidak menjabat dapat mengajukan permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).

    (2)

    Permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 12B Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 12A dibebankan pada Anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2009 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 73 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI I. UMUM Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4636), maka kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas. Adapun Penghasilan tersebut meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan. Sedangkan Tunjangan Fasilitas berupa Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, serta Tunjangan Hari Tua. Dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tersebut terdapat permasalahan yang berkaitan dengan ketentuan perpajakan. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ditegaskan bahwa: ”pajak yang timbul atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) ditanggung oleh masing- masing Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi”, sehingga hal itu kurang mendukung Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya memberantas tindak pidana korupsi. 8 Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai kedudukannya sebagai Pejabat Negara. Penghasilan yang diterima oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut meliputi Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas. Mengingat pemotongan pajak terhadap Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas tersebut mengurangi penghasilan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara signifikan, padahal pemotongan pajak tersebut menjadikan penghasilan menjadi kurang memadai dan kurang mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban yang harus diemban oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, maka Pemerintah memandang perlu untuk merubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Di samping itu berdasarkan pengalaman empirik menunjukkan bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban memberantas tindak pidana korupsi, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengalami ancaman baik secara phisik bahkan psikis yang membahayakan raga dan jiwanya. Ancaman tersebut tidak mengarah kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saja, tetapi juga mengancam terhadap keluarganya, maka Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut, perlu mengubah ketentuan Pasal 6 dan judul BAB IV serta ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4636). 9 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1


    Pasal 6

    Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Pejabat Negara. Sejalan dengan kedudukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan ketentuan tersebut di atas, perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Komisi berupa Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) dan Tunjangan Fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) adalah sesuai dengan perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara. Sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang keuangan negara yang berlaku saat ini, Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara ditanggung Pemerintah. Angka 2


    Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “bantuan hukum” dalam ketentuan ini adalah pemberian layanan hukum yang dilakukan oleh Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi. 10 Yang dimaksud dengan “perlindungan keamanan” dalam ketentuan ini adalah perlindungan terhadap phisik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi beserta keluarga inti, yaitu suami/istri dan anak, baik pada hari kerja di luar hari kerja maupun dalam keadaan tertentu. Perlindungan keamanan antara lain berupa tindakan pengawalan phisik, pemberian senjata api maupun perlengkapan keamanan lain yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya. Perlindungan keamanan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 12A Cukup jelas. Pasal 12B Cukup Jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5006

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):