Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2009
Nomor:27
Judul:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Ditetapkan:19 Maret 2009
Tanggal Diundangkan:19 Maret 2009
Tanggal Berlaku:19 Maret 2009

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):