Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 27 |
Judul | : | Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Maret 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Maret 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Maret 2009 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2014
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2001
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.