Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang:

  1. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR.

    Pasal 1
    (1)

    Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi penerimaan dari pelayanan:

    1. perizinan, yang meliputi perizinan:


  4. pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir; dan

  5. pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir;

    1. penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan keselamatan pengangkutan zat radioaktif;

    2. penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh Surat Izin Bekerja; dan

    3. penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion.

      (2)

      Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

      Pasal 2

      Jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam satuan rupiah.


      Pasal 3

      (1)

      Tarif atas jenis pelayanan tertentu tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.

      (2)

      Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    4. perizinan:

  6. pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir yang terdiri atas: a) pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok A tertentu yang meliputi permohonan izin:

    1. impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;

    2. pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;

    3. pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik;

    4. produksi pembangkit radiasi pengion;

    5. produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;

    6. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X mobile yang ditempatkan dalam mobile station ;

    7. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X mamografi yang ditempatkan dalam mobile station ;

    8. operasi fasilitas radioterapi yang menggunakan: (a) teleterapi Co-60; (b) laju dosis tinggi ( high dose rate ); (c) akselerator linear ( linear accelerator ); dan (d) sinar-X orthovoltage ;

    9. operasi fasilitas kalibrasi;

    10. operasi radiografi industri fasilitas tertutup dengan menggunakan peralatan: (a) gamma; (b) sinar-X; (c) akselerator linear (linear accelerator) ; dan (d) betatron;

    11. operasi fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi pengion dengan energi tinggi;

    12. operasi iradiator kategori II dan III dengan zat radioaktif terbungkus;

    13. operasi iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion;

    14. konstruksi iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus;

    15. operasi iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus;

    16. penutupan iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus;

    17. operasi kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan teknologi PET (Positron Emission Tomography) ;

    18. penutupan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan teknologi PET (Positron Emission Tomography) ;

    19. operasi kedokteran nuklir terapi;

    20. penutupan kedokteran nuklir terapi;

    21. komisioning fasilitas produksi radioisotop;

    22. operasi fasilitas produksi radioisotop;

    23. penutupan fasilitas produksi radioisotop;

    24. tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;

    25. komisioning fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;

    26. operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;

    27. penutupan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; b) pemanfaatan bahan nuklir tertentu yang meliputi permohonan izin:

    28. penelitian dan pengembangan;

    29. penambangan bahan galian nuklir;

    30. pembuatan;

    31. produksi;

    32. pengalihan; dan

    33. penggunaan pada: (a) reaktor daya; (b) reaktor nondaya; dan (c) produksi radioisotop; c) pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok B tertentu yang meliputi permohonan izin penyimpanan zat radioaktif;

  7. pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir tertentu yang meliputi permohonan: a) izin tapak; b) izin komisioning; c) izin operasi; d) perpanjangan izin operasi; e) izin operasi gabungan; f) perpanjangan izin operasi gabungan; dan g) izin dekomisioning;

    1. penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan dan keselamatan pengangkutan zat radioaktif tertentu, meliputi permohonan:

  8. pernyataan pembebasan, kecuali untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan kamera gamma;

  9. persetujuan modifikasi struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir;

  10. persetujuan peningkatan daya dengan perubahan sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir ( upgrading ) dan peningkatan daya tanpa perubahan sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir ( uprating ); dan

  11. sertifikat persetujuan desain: a) zat radioaktif; dan b) bungkusan zat radioaktif;

    1. penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh Surat Izin Bekerja; dan

    2. pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion.

      (3)

      Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

      Pasal 4

      Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


      Pasal 5

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4041) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4103) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


      Pasal 6

      Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2009 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 56 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pengaturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebelumnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Namun dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir, dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif, perlu mengatur dan menetapkan kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir melalui Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1

      Cukup jelas.


      Pasal 2

      Cukup jelas.


      Pasal 3

      Cukup jelas.


      Pasal 4

      Cukup jelas.


      Pasal 5

      Cukup jelas.


      Pasal 6

      Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4993 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TANGGAL 19 MARET 2009 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) I. Perizinan: A. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir:


  12. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Kelompok A, meliputi kegiatan:

    1. ekspor zat radioaktif:

      1. izin Per permohonan 444.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 247.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 b. impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik:

      2. izin Per permohonan 2.160.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 419.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 308.000,00 c. impor zat radioaktif untuk keperluan selain medik:

      3. izin Per permohonan 444.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 2) perpanjangan izin Per permohonan 247.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 d. pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik:

      4. izin Per permohonan 1.988.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 591.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 437.000,00 e. pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik:

      5. izin Per permohonan 1.988.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 591.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 437.000,00 f. produksi pembangkit radiasi pengion:

      6. izin Per permohonan 3.708.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 1.365.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 824.000,00 g. produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif:

      7. izin Per permohonan 3.708.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 1.365.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 824.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) h. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:

      8. radiologi diagnostik dan intervensional, meliputi: a) pesawat sinar-X untuk diagnostik yang terdiri atas:

        (1)

        pesawat sinar-X terpasang tetap untuk pemeriksaan umum: (a) izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (2) pesawat sinar-X mobile yang ditempatkan dalam: (a) ruangan: [1] izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (b) mobile station : [1] izin Per permohonan/ Per unit 1.816.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (3) pesawat sinar-X tomografi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (4) pesawat sinar-X pengukur densitas tulang: (a) izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 (5) pesawat sinar-X ESWL (Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy) : (a) C-Arm [1] izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (b) konvensional [1] izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 (6) pesawat sinar-X C-Arm bedah: (a) izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (7) pesawat sinar-X mamografi yang ditempatkan dalam: (a) ruangan: [1] izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (b) mobile station : [1] izin Per permohonan/ Per unit 1.816.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (8) pesawat sinar-X kedokteran gigi: (a) intraoral konvensional: [1] izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 (b) intraoral digital: [1] izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 (c) ekstraoral konvensional: [1] izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 (d) ekstraoral digital: [1] izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 (e) Cone Beam CT- Scan : [1] izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 [2] perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 [3] perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 (9) pesawat sinar-X fluoroskopi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 (10) pesawat sinar-X CT- Scan : (a) izin Per permohonan/ Per unit 1.648.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 1.107.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 b) pesawat sinar-X untuk intervensional yang terdiri atas:

        (1)

        pesawat sinar-X fluoroskopi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 (2) pesawat sinar-X C-Arm/U- Arm angiografi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 1.261.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 (3) pesawat sinar-X CT- Scan fluoroskopi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 1.648.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 (4) pesawat sinar-X CT- Scan angiografi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 1.648.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) c) pesawat sinar-X untuk penunjang radioterapi yang terdiri atas:

        (1)

        pesawat sinar-X simulator (a) izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 (2) pesawat sinar-X CT- Scan simulator: (a) izin Per permohonan/ Per unit 1.648.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 630.500,00 (3) pesawat sinar-X CT- Scan untuk simulator: (a) izin Per permohonan/ Per unit 1.648.000,00 (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 630.500,00 (4) pesawat sinar-X C-Arm untuk brakhiterapi: (a) izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 (c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 d) pesawat sinar-X CT- Scan untuk penunjang kedokteran nuklir:

        (1)

        izin Per permohonan/ Per unit 1.648.000,00 (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 2) iradiator kategori I dengan zat radioaktif terbungkus: a) izin Per permohonan/ Per unit 2.035.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 849.000,00 c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 3) iradiator kategori I dengan pembangkit radiasi pengion: a) izin Per permohonan/ Per unit 2.035.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 1.107.000,00 c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 308.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 4) gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas tinggi: a) izin Per permohonan/ Per unit 616.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 462.000,00 c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 5) radiografi industri fasilitas terbuka, meliputi peralatan radiografi: a) gamma:

        (1)

        izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 b) sinar-X:

        (1)

        izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 c) gamma dengan perangkak (crawler) :

        (1)

        izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 d) sinar-X dengan perangkak (crawler) :

        (1)

        izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 e) netron dengan zat radioaktif:

        (1)

        izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 f) betatron:

        (1)

        izin Per permohonan/ Per unit 487.000,00 (2) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 333.000,00 (3) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 179.000,00 6) well logging : NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) a) izin Per permohonan/ Per sumber 616.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per sumber 462.000,00 c) perubahan izin Per permohonan/ Per sumber 308.000,00 7) perunut: a) izin Per permohonan 358.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 204.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 114.500,00 8) fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas sedang atau pembangkit radiasi pengion dengan energi sedang: a) izin Per permohonan/ Per unit 874.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan/ Per unit 591.000,00 c) perubahan izin Per permohonan/ Per unit 437.000,00 9) radioterapi dengan menggunakan: a) zat radioaktif, meliputi (1) teleterapi Co-60: (a) konstruksi: [1] izin konstruksi Per permohonan 1.132.000,00 [2] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 849.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) [3] perubahan izin konstruksi Per permohonan 437.000,00 (b) operasi: [1] izin operasi Per permohonan/ Per sumber 4.480.000,00 [2] perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 1.881.000,00 [3] perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 824.000,00 (2) brakhiterapi, terdiri atas: (a) laju dosis rendah (low dose rate) : [1] konstruksi: [a] izin konstruksi Per permohonan 487.000,00 [b] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 333.000,00 [c] perubahan izin konstruksi Per permohonan 179.000,00 [2] operasi: [a] izin operasi Per permohonan 874.000,00 [b] perpanjangan izin operasi Per permohonan 591.000,00 [c] perubahan izin operasi Per permohonan 437.000,00 (b) laju dosis sedang _(medium dose rate): _ [1] konstruksi: [a] izin konstruksi Per permohonan 487.000,00 [b] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 333.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) [c] perubahan izin konstruksi Per permohonan 179.000,00 [2] operasi: [a] izin operasi Per permohonan 874.000,00 [b] perpanjangan izin operasi Per permohonan 591.000,00 [c] perubahan izin operasi Per permohonan 437.000,00 (c) laju dosis tinggi (high dose rate) : [1] konstruksi: [a] izin konstruksi Per permohonan 487.000,00 [b] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 333.000,00 [c] perubahan izin konstruksi Per permohonan 179.000,00 [2] operasi: [a] izin operasi Per permohonan 2.674.000,00 [b] perpanjangan izin operasi Per permohonan 591.000,00 [c] perubahan izin operasi Per permohonan 437.000,00 b) pembangkit radiasi pengion, meliputi:

        (1)

        akselerator linear (linear accelerator) : (a) konstruksi: [1] izin konstruksi Per permohonan 1.132.000,00 [2] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 849.000,00 [3] perubahan izin konstruksi Per permohonan 566.000,00 (b) operasi: NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (b) operasi: [1] izin operasi Per permohonan 4.480.000,00 [2] perpanjangan izin operasi Per permohonan 1.623.000,00 [3] perubahan izin operasi Per permohonan 824.000,00 (2) sinar-X orthovoltage : (a) konstruksi: [1] izin konstruksi Per permohonan 487.000,00 [2] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 333.000,00 [3] perubahan izin konstruksi Per permohonan 179.000,00 (b) operasi: [1] izin operasi Per permohonan 3.448.000,00 [2] perpanjangan izin operasi Per permohonan 849.000,00 [3] perubahan izin operasi Per permohonan 308.000,00 (3) sinar-X superficial : (a) konstruksi: [1] izin konstruksi Per permohonan 272.000,00 [2] perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 247.000,00 [3] perubahan izin konstruksi Per permohonan 136.000,00 (b) operasi: [1] izin operasi Per permohonan 616.000,00 [2] perpanjangan izin operasi Per permohonan 462.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) [3] perubahan izin operasi Per permohonan 308.000,00 10) fasilitas kalibrasi, meliputi: a) konstruksi:

        (1)

        izin konstruksi Per permohonan 487.000,00 (2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 333.000,00 (3) perubahan izin konstruksi Per permohonan 179.000,00 b) operasi:

        (1)

        izin operasi Per permohonan/ Per unit 3.448.000,00 (2) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (3) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per unit 437.000,00 11) radiografi industri fasilitas tertutup, meliputi peralatan radiografi: a) gamma:

        (1)

        konstruksi: (a) izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 487.000,00 (b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 204.000,00 (c) perubahan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 114.500,00 (2) operasi: (a) izin operasi Per permohonan/ Per sumber 2.287.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (b) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 333.000,00 (c) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 179.000,00 b) sinar-X:

        (1)

        konstruksi: (a) izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 487.000,00 (b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 204.000,00 (c) perubahan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 114.500,00 (2) operasi: (a) izin operasi Per permohonan/ Per sumber 2.674.000,00 (b) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 591.000,00 (c) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 308.000,00 c) akselerator linear (linear accelerator) :

        (1)

        konstruksi: (a) izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 1.132.000,00 (b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 849.000,00 (c) perubahan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 566.000,00 (2) operasi: NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (2) operasi: (a) izin operasi Per permohonan/ Per sumber 4.480.000,00 (b) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 1.623.000,00 (c) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 824.000,00 d) betatron:

        (1)

        konstruksi: (a) izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 1.132.000,00 (b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 849.000,00 (c) perubahan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 566.000,00 (2) operasi: (a) izin operasi Per permohonan/ Per sumber 4.480.000,00 (b) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 1.623.000,00 (c) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 824.000,00 12) fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi pengion dengan energi tinggi: a) konstruksi:

        (1)

        izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 1.132.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 849.000,00 (3) perubahan izin konstruksi Per permohonan/ Per sumber 566.000,00 b) operasi:

        (1)

        izin operasi Per permohonan/ Per sumber 4.480.000,00 (2) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 1.623.000,00 (3) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per sumber 824.000,00 13) iradiator kategori II dan III dengan zat radioaktif terbungkus: a) konstruksi:

        (1)

        izin konstruksi Per permohonan 616.000,00 (2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 462.000,00 (3) perubahan izin konstruksi Per permohonan 308.000,00 b) operasi:

        (1)

        izin operasi Per permohonan 3.448.000,00 (2) perpanjangan izin operasi Per permohonan 849.000,00 (3) perubahan izin operasi Per permohonan 437.000,00 14) iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion: a) konstruksi:

        (1)

        izin konstruksi Per permohonan/ Per unit 1.132.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan/ Per unit 849.000,00 (3) perubahan izin konstruksi Per permohonan/ Per unit 566.000,00 b) operasi:

        (1)

        izin operasi Per permohonan/ Per unit 4.480.000,00 (2) perpanjangan izin operasi Per permohonan/ Per unit 1.623.000,00 (3) perubahan izin operasi Per permohonan/ Per unit 824.000,00 15) iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus: a) konstruksi:

        (1)

        izin konstruksi Per permohonan 3.964.000,00 (2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 1.451.000,00 (3) perubahan izin konstruksi Per permohonan 824.000,00 b) operasi:

        (1)

        izin operasi Per permohonan 6.028.000,00 (2) perpanjangan izin operasi Per permohonan 3.171.000,00 (3) perubahan izin operasi Per permohonan 1.426.000,00 c) penutupan (1) izin penutupan Per permohonan 3.448.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (2) perubahan izin penutupan Per permohonan 566.000,00 16) kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan teknologi: a) kamera gamma:

        (1)

        konstruksi: (a) izin konstruksi Per permohonan 874.000,00 (b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 591.000,00 (c) perubahan izin konstruksi Per permohonan 308.000,00 (2) operasi: (a) izin operasi Per permohonan 487.000,00 (b) perpanjangan izin operasi Per permohonan 333.000,00 (c) perubahan izin operasi Per permohonan 308.000,00 (3) penutupan: (a) izin penutupan Per permohonan 358.000,00 (b) perubahan izin penutupan Per permohonan 308.000,00 b) PET (Positron Emission Tomography) :

        (1)

        konstruksi: (a) izin konstruksi Per permohonan 2.164.000,00 (b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 1.107.000,00 (c) perubahan izin konstruksi Per permohonan 566.000,00 (2) operasi: NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) (a) izin operasi Per permohonan 4.480.000,00 (b) perpanjangan izin operasi Per permohonan 1.451.000,00 (c) perubahan izin operasi Per permohonan 824.000,00 (3) penutupan: (a) izin penutupan Per permohonan 3.706.000,00 (b) perubahan izin penutupan Per permohonan 566.000,00 17) kedokteran nuklir terapi: a) konstruksi:

        (1)

        izin konstruksi Per permohonan 874.000,00 (2) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 591.000,00 (3) perubahan izin konstruksi Per permohonan 437.000,00 b) operasi:

        (1)

        izin operasi Per permohonan 2.416.000,00 (2) perpanjangan izin operasi Per permohonan 462.000,00 (3) perubahan izin operasi Per permohonan 308.000,00 c) penutupan:

        (1)

        izin penutupan Per permohonan 2.158.000,00 (2) perubahan izin penutupan Per permohonan 308.000,00 i. produksi radioisotop, meliputi:

      9. konstruksi: a) izin konstruksi Per permohonan 2.164.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 1.107.000,00 c) perubahan izin konstruksi Per permohonan 824.000,00 2) komisioning: a) izin komisioning Per permohonan 3.316.000,00 b) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 462.000,00 c) perubahan izin komisioning Per permohonan 308.000,00 3) operasi: a) izin operasi Per permohonan 5.552.000,00 b) perpanjangan izin operasi Per permohonan 1.623.000,00 c) perubahan izin operasi Per permohonan 738.000,00 4) penutupan: a) izin penutupan Per permohonan 3.488.000,00 b) perubahan izin penutupan Per permohonan 738.000,00 j. pengelolaan limbah radioaktif:

      10. tapak: a) izin tapak Per permohonan 39.400.000,00 b) perubahan izin tapak Per permohonan 7.790.000,00 2) konstruksi: a) izin konstruksi Per permohonan 10.420.000,00 b) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 7.815.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) c) perubahan izin konstruksi Per permohonan 3.920.000,00 3) komisioning: a) izin komisioning Per permohonan 4.735.000,00 b) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 1.623.000,00 c) perubahan izin komisioning Per permohonan 1.211.000,00 4) operasi: a) izin operasi Per permohonan 23.440.000,00 b) perpanjangan izin operasi Per permohonan 12.975.000,00 c) perubahan izin operasi Per permohonan 5.855.000,00 5) penutupan: a) izin penutupan Per permohonan 9.880.000,00 b) perubahan izin penutupan Per permohonan 2.114.000,00 2. Pemanfaatan Bahan Nuklir, meliputi kegiatan:

    2. penelitian dan pengembangan:

      1. izin Per permohonan 2.848.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 849.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 308.000,00 b. penambangan bahan galian nuklir:

      2. izin Per permohonan 2.848.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 849.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 3) perubahan izin Per permohonan 308.000,00 c. pembuatan:

      3. izin Per permohonan 1.988.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 462.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 d. produksi:

      4. izin Per permohonan 1.988.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 462.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 e. penyimpanan:

      5. izin Per permohonan 960.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 591.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 243.500,00 f. pengalihan:

      6. izin Per permohonan 1.816.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 333.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 g. impor:

      7. izin Per permohonan 444.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 333.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 h. ekspor:

      8. izin Per permohonan 444.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 333.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 179.000,00 i. penggunaan pada:

      9. pengoperasian reaktor daya: a) izin Per permohonan 10.540.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 4.375.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 566.000,00 2) pengoperasian reaktor nondaya: a) izin Per permohonan 6.200.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 2.139.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 308.000,00 3) produksi radioisotop: a) izin Per permohonan 6.200.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 2.139.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 308.000,00 3. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Kelompok B, meliputi kegiatan: NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) a. impor, ekspor, dan/atau pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen:

      10. izin Per permohonan 567.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 234.500,00 3) perubahan izin Per permohonan 153.000,00 b. penyimpanan zat radioaktif:

      11. izin Per permohonan 5.565.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 2.018.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 952.500,00 c. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:

      12. kedokteran nuklir diagnostik in vitro: a) izin Per permohonan 239.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 132.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 71.000,00 2) fluoroskopi bagasi: a) izin Per permohonan 485.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 296.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 112.000,00 3) gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas rendah atau pembangkit radiasi pengion dengan energi rendah: NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) a) izin Per permohonan 321.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 214.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 112.000,00 4. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Kelompok C, meliputi kegiatan:

    3. ekspor pembangkit radiasi pengion:

      1. izin Per permohonan 224.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 146.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 78.000,00 b. impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik:

      2. izin Per permohonan 224.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 146.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 107.000,00 c. impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik:

      3. izin Per permohonan 224.000,00 2) perpanjangan izin Per permohonan 146.000,00 3) perubahan izin Per permohonan 107.000,00 d. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan:

      4. zat radioaktif terbuka atau terbungkus untuk tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan: NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) a) izin Per permohonan 195.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 117.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 78.000,00 2) check-sources : a) izin Per permohonan 195.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 117.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 78.000,00 3) zat radioaktif untuk kalibrasi: a) izin Per permohonan 195.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 117.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 78.000,00 4) zat radioaktif untuk standardisasi: a) izin Per permohonan 195.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 117.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 78.000,00 5) detektor bahan peledak: a) izin Per permohonan 195.000,00 b) perpanjangan izin Per permohonan 117.000,00 c) perubahan izin Per permohonan 78.000,00 B. Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Instalasi Nuklir, meliputi: NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 1. Reaktor Nuklir, terdiri atas:

    4. reaktor nondaya:

      1. < 2 MWt (kurang dari dua megawatt termal) a) izin tapak Per permohonan 121.350.000,00 b) izin konstruksi Per permohonan 68.950.000,00 c) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 21.650.000,00 d) izin komisioning Per permohonan 19.230.000,00 e) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 7.030.000,00 f) izin operasi Per permohonan 58.950.000,00 g) perpanjangan izin operasi Per permohonan 18.450.000,00 h) izin operasi gabungan Per permohonan 134.310.000,00 i) perpanjangan izin operasi gabungan Per permohonan 18.450.000,00 j) izin dekomisioning Per permohonan 21.110.000,00 2) 2 MWt – 10 MWt (dua megawatt termal sampai dengan sepuluh megawatt termal) a) izin tapak Per permohonan 147.150.000,00 b) izin konstruksi Per permohonan 82.710.000,00 c) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 25.950.000,00 d) izin komisioning Per permohonan 27.990.000,00 e) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 8.750.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) f) izin operasi Per permohonan 76.470.000,00 g) perpanjangan izin operasi Per permohonan 22.830.000,00 h) izin operasi gabungan Per permohonan 167.850.000,00 i) perpanjangan izin operasi gabungan Per permohonan 22.830.000,00 j) izin dekomisioning Per permohonan 24.550.000,00 3) > 10 MWt (lebih besar dari sepuluh megawatt termal) a) izin tapak Per permohonan 172.950.000,00 b) izin konstruksi Per permohonan 110.230.000,00 c) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 34.550.000,00 d) izin komisioning Per permohonan 33.150.000,00 e) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 10.470.000,00 f) izin operasi Per permohonan 99.150.000,00 g) perpanjangan izin operasi Per permohonan 35.190.000,00 h) izin operasi gabungan Per permohonan 223.750.000,00 i) perpanjangan izin operasi gabungan Per permohonan 35.190.000,00 j) izin dekomisioning Per permohonan 27.990.000,00 b. reaktor daya:

      2. nonkomersial a) izin tapak Per permohonan 285.150.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) b) izin konstruksi Per permohonan 516.150.000,00 c) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 68.950.000,00 d) izin komisioning Per permohonan 164.550.000,00 e) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 34.550.000,00 f) izin operasi Per permohonan 468.550.000,00 g) perpanjangan izin operasi Per permohonan 132.150.000,00 h) izin operasi gabungan Per permohonan 1.032.150.000,00 i) perpanjangan izin operasi gabungan Per permohonan 132.150.000,00 j) izin dekomisioning Per permohonan 164.550.000,00 2) komersial: a) izin tapak Per permohonan 371.150.000,00 b) izin konstruksi Per permohonan 774.150.000,00 c) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 103.350.000,00 d) izin komisioning Per permohonan 267.750.000,00 e) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 43.150.000,00 f) izin operasi Per permohonan 702.750.000,00 g) iuran tahunan untuk operasi Per permohonan 244.980.000,00 h) perpanjangan izin operasi Per permohonan 193.350.000,00 i) izin operasi gabungan Per permohonan 1.720.150.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) j) perpanjangan izin operasi gabungan Per permohonan 193.350.000,00 k) iuran tahunan untuk operasi gabungan Per permohonan 244.980.000,00 l) izin dekomisioning Per permohonan 203.250.000,00 2. Instalasi Nuklir Nonreaktor, terdiri atas:

    5. Fasilitas penyimpanan lestari bahan bakar nuklir bekas:

      1. izin tapak Per permohonan 181.950.000,00 2) izin konstruksi Per permohonan 86.150.000,00 3) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 21.650.000,00 4) izin komisioning Per permohonan 22.830.000,00 5) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 7.030.000,00 6) izin operasi Per permohonan 83.350.000,00 7) perpanjangan izin operasi Per permohonan 33.150.000,00 b. Fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, termasuk instalasi radiometalurgi:

      2. izin tapak Per permohonan 121.350.000,00 2) izin konstruksi Per permohonan 68.950.000,00 3) perpanjangan izin konstruksi Per permohonan 20.790.000,00 4) izin komisioning Per permohonan 22.830.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 5) perpanjangan izin komisioning Per permohonan 7.030.000,00 6) izin operasi Per permohonan 66.150.000,00 7) perpanjangan izin operasi Per permohonan 20.250.000,00 8) izin dekomisioning Per permohonan 17.670.000,00 II. Penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan dan keselamatan pengangkutan zat radioaktif, meliputi: A. Penetapan penghentian pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir, meliputi:

  13. penetapan penghentian pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok A Per permohonan 358.000,00 2. penetapan penghentian pemanfaatan bahan nuklir Per permohonan 680.500,00 3. penetapan penghentian pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok B Per permohonan 239.000,00 4. penetapan penghentian pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok C Per permohonan 166.000,00 B. Pernyataan pembebasan, meliputi:

  14. pernyataan pembebasan untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus Per permohonan 1.558.000,00 2. pernyataan pembebasan untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan kamera gamma Per permohonan 358.000,00 3. pernyataan pembebasan untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan teknologi PET (Positron Emission Tomography) Per permohonan 1.558.000,00 4. pernyataan pembebasan untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan kedokteran nuklir terapi Per permohonan 1.558.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 5. pernyataan pembebasan untuk kegiatan pada fasilitas produksi radioisotop Per permohonan 1.880.500,00 6. pernyataan pembebasan tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif Per permohonan 1.880.500,00 7. pernyataan pembebasan tapak reaktor nuklir Per permohonan 17.110.000,00 8. pernyataan pembebasan tapak instalasi nuklir nonreaktor Per permohonan 11.950.000,00 C. Penetapan klierens Per permohonan 616.000,00 D. Persetujuan, meliputi:

  15. persetujuan impor dan ekspor:

    1. sumber radiasi pengion Per permohonan 198.000,00 b. bahan nuklir Per permohonan 198.000,00 2. persetujuan pengiriman kembali:

    2. zat radioaktif Per permohonan 198.000,00 b. bahan bakar nuklir bekas Per permohonan 198.000,00 3. persetujuan modifikasi struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir, meliputi:

    3. reaktor nondaya Per permohonan 12.350.000,00 b. reaktor daya nonkomersial Per permohonan 17.850.000,00 c. reaktor daya komersial Per permohonan 26.790.000,00 d. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, termasuk instalasi radiometalurgi Per permohonan 12.350.000,00 4. persetujuan peningkatan daya dengan perubahan sistem, struktur, dan komponen (upgrading) atau peningkatan daya tanpa perubahan sistem, struktur, dan komponen _(uprating): _ NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) a. reaktor nondaya Per permohonan 72.550.000,00 b. reaktor daya nonkomersial Per permohonan 159.750.000,00 c. reaktor daya komersial Per permohonan 264.150.000,00 5. persetujuan pelaksanaan pengangkutan zat radioaktif Per permohonan 293.500,00 E. Sertifikat persetujuan, meliputi:

  16. sertifikat persetujuan desain zat radioaktif:

    1. bentuk khusus (special form radioactive material) Per permohonan 2.461.000,00 b. sulit menyebar (low dispersible radioactive material) Per permohonan 2.461.000,00 2. sertifikat persetujuan desain bungkusan:

    2. untuk bungkusan yang berisi 0,1 kg (nol koma satu kilogram) atau lebih uranium heksafluorida Per permohonan 2.461.000,00 b. untuk bungkusan zat dapat belah Per permohonan 2.848.000,00 c. Tipe B(U) Per permohonan 2.461.000,00 d. Tipe B(M) Per permohonan 2.461.000,00 e. Tipe C Per permohonan 3.364.000,00 3. sertifikat persetujuan pengiriman dengan penatalaksanaan khusus (special arrangement) dalam pengangkutan zat radioaktif Per permohonan 874.000,00 4. sertifikat persetujuan pengiriman:

    3. bungkusan Tipe B(M) Per permohonan 874.000,00 b. bungkusan Tipe B(M) yang berisi zat radioaktif dengan aktivitas yang lebih besar dari 3000A 1 , 3000A 2 , atau 1000 TBq (terabecquerel) Per permohonan 874.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) c. bungkusan yang berisi zat dapat belah dengan Indeks Keselamatan Kekritisan dalam peti kemas tunggal atau kendaraan pengangkut tunggal melebihi 50 Per permohonan 874.000,00 F. Validasi sertifikat persetujuan:

  17. desain zat radioaktif sulit menyebar ( low dispersible radioactive material ) Per permohonan 680.500,00 2. desain bungkusan yang berisi 0,1 kg (nol koma satu kilogram) atau lebih uranium heksafluorida Per permohonan 680.500,00 3. desain bungkusan yang berisi zat dapat belah Per permohonan 680.500,00 4. desain bungkusan Tipe B(U) Per permohonan 680.500,00 5. desain bungkusan Tipe B(M) Per permohonan 680.500,00 6. pengiriman bungkusan Tipe B(M) Per permohonan 680.500,00 7. pengiriman bungkusan Tipe B(M) yang berisi zat radioaktif dengan aktivitas yang lebih besar dari 3000 A 1 , 3000 A 2 , atau 1000 TBq (terabecquerel) Per permohonan 680.500,00 8. pengiriman dengan penatalaksanaan khusus (special arrangement) dalam pengangkutan zat radioaktif Per permohonan 680.500,00 G. Validasi Surat Izin Bekerja (SIB) untuk petugas keahlian yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion, meliputi:

  18. ahli radiografi Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 2. operator radiografi Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 3. operator iradiator Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 4. petugas dosimetri iradiator Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 5. petugas perawatan dan perbaikan peralatan iradiator Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 6. operator fasilitas produksi radioisotop Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 7. petugas dosimetri pada fasilitas produksi radioisotop Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 8. petugas perawatan dan perbaikan peralatan pada fasilitas produksi radioisotop Per permohonan/ Per SIB 161.000,00 III. Penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh Surat Izin Bekerja, meliputi: A. petugas tertentu yang bekerja pada instalasi nuklir, terdiri atas:

  19. operator reaktor daya Per permohonan/ Per orang 611.000,00 2. supervisor reaktor daya Per permohonan/ Per orang 641.000,00 3. teknisi perawatan reaktor daya Per permohonan/ Per orang 611.000,00 4. supervisor perawatan reaktor daya Per permohonan/ Per orang 641.000,00 5. operator reaktor nondaya Per permohonan/ Per orang 431.000,00 6. supervisor reaktor nondaya Per permohonan/ Per orang 461.000,00 7. teknisi perawatan reaktor nondaya Per permohonan/ Per orang 431.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 8. supervisor perawatan reaktor nondaya Per permohonan/ Per orang 461.000,00 9. operator instalasi nuklir nonreaktor Per permohonan/ Per orang 401.000,00 10. supervisor instalasi nuklir nonreaktor Per permohonan/ Per orang 431.000,00 11. petugas proteksi radiasi instalasi nuklir Per permohonan/ Per orang 401.000,00 12. pengurus inventori bahan nuklir Per permohonan/ Per orang 401.000,00 13. pengawas inventori bahan nuklir Per permohonan/ Per orang 431.000,00 B. petugas tertentu yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion, meliputi:

  1. petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat I Per permohonan/ Per orang 401.000,00 2. petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat II Per permohonan/ Per orang 341.000,00 3. petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat III Per permohonan/ Per orang 281.000,00 4. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat I Per permohonan/ Per orang 401.000,00 5. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat II Per permohonan/ Per orang 341.000,00 6. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat III Per permohonan/ Per orang 281.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) IV. Penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion, meliputi: A. petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat I Per orang/ 4 (empat) hari 3.302.000,00 B. petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat II Per orang/ 3 (tiga) hari 2.626.000,00 C. petugas proteksi radiasi kelompok industri tingkat III Per orang/ 2 (dua) hari 1.950.000,00 D. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat I Per orang/ 4 (empat) hari 2.036.000,00 E. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat II Per orang/ 3 (tiga) hari 1.660.000,00 F. petugas proteksi radiasi kelompok medik tingkat III Per orang/ 2 (dua) hari 1.284.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):