Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Komentar!