Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Februari 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Februari 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 2009 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.