Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2009
Nomor:18
Judul:Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Tanggal Ditetapkan:9 Februari 2009
Tanggal Diundangkan:9 Februari 2009
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):