Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009

InfoIsiTerkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021

Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi

Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Dan Penghasilan Berupa Bunga Obligasi

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002

Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):