Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 16 |
Judul | : | Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Februari 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Februari 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 2009 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Dan Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002
Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.