Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013

Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR DPD DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten Kota Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004

Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara

Komentar!