Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2009
Nomor:14
Judul:Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum
Tanggal Ditetapkan:5 Februari 2009
Tanggal Diundangkan:5 Februari 2009
Tanggal Berlaku:5 Februari 2009

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013

    Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR DPD DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten Kota Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):