Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 14 |
Judul | : | Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Februari 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Februari 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Februari 2009 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013
Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR DPD DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten Kota Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004
Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.