Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2004 TENTANG MAJELIS RAKYAT PAPUA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Majelis Rakyat Papua, diperlukan penyesuaian hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua secara lebih memadai, sehingga perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);

  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4461); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2004 TENTANG MAJELIS RAKYAT PAPUA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4461), diubah sebagai berikut:

  5. Ketentuan Pasal 57 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf e dan huruf f, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 57

    Penghasilan bagi Pimpinan dan Anggota MRP terdiri atas:

    1. Uang Representasi;

    2. Uang Paket;

    3. Tunjangan Jabatan;

    4. Tunjangan Kesejahteraan;

    5. Tunjangan Keluarga; dan

    6. Tunjangan Beras.


  6. Ketentuan Pasal 58 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 58
    (1)

    Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Uang Representasi.

    (2)

    Besarnya Uang Representasi Ketua MRP paling tinggi 90% (sembilan puluh perseratus) dari gaji pokok Gubernur.

    (3)

    Besarnya Uang Representasi Wakil Ketua MRP paling tinggi 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.

    (4)

    Besarnya Uang Representasi Anggota MRP paling tinggi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.

    (5)

    Selain Uang Representasi, kepada Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras.

    (6)

    Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) besarnya sama dengan tunjangan yang berlaku bagi DPRP.


  7. Ketentuan Pasal 59 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 59
    (1)

    Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Uang Paket.

    (2)

    Besarnya Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.


  8. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 60
    (1)

    Kepada Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Tunjangan Jabatan.

    (2)

    Kepada Pimpinan dan Anggota Kelompok Kerja diberikan Tunjangan Kelompok Kerja.

    (3)

    Besarnya Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 145% (seratus empat puluh lima perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.

    (4)

    Besarnya Tunjangan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:

    1. Ketua Kelompok Kerja paling tinggi sebesar 7% (tujuh perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.

    2. Wakil Ketua Kelompok Kerja paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.

    3. Sekretaris Kelompok Kerja sebesar 4% (empat perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.

    4. Anggota Kelompok Kerja sebesar 3% (tiga perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.


  9. Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 63
    (1)

    Pimpinan MRP disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya.

    (2)

    Masing-masing Anggota MRP disediakan rumah dinas beserta perlengkapannya.

    (3)

    Belanja pemeliharaan rumah jabatan dan/atau rumah dinas beserta perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD.

    (4)

    Apabila Pimpinan dan Anggota MRP berhenti atau berakhir masa baktinya, rumah jabatan dan/atau rumah dinas beserta perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Provinsi.

    (5)

    Dalam hal Pemerintah Provinsi belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan dan/atau rumah dinas Anggota MRP, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.

    (6)

    Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan yang besarnya: __ a. Pimpinan MRP 90% (sembilan puluh perseratus) dari tunjangan perumahan Pimpinan DPRP.

    1. Masing-masing Anggota MRP 90% (sembilan puluh perseratus) dari tunjangan perumahan Pimpinan MRP.


  10. Diantara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 63A

    (1)

    Pimpinan MRP disediakan masing-masing 1 (satu) unit kendaraan dinas.

    (2)

    Apabila Pimpinan MRP berhenti atau berakhir masa baktinya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Provinsi.

  11. Diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 64A dan Pasal 64B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 64A

    (1)

    Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, kepada Pimpinan dan Anggota MRP diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota MRP.

    (2)

    Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan sebesar:

    1. Ketua MRP paling tinggi 5 (lima) kali Uang Representasi yang bersangkutan.

    2. Masing-masing Wakil Ketua MRP paling tinggi 4 (empat) kali Uang Representasi yang bersangkutan.

    3. Masing-masing Anggota MRP paling tinggi 3 (tiga) kali Uang Representasi yang bersangkutan. Pasal 64B

    (1)

    Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota MRP atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dibebankan pada APBD.

    (2)

    Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota MRP atas penerimaan tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dan Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A ayat (1) dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  12. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 65
    (1)

    Untuk kelancaran pelaksanaan tugas MRP disediakan belanja penunjang kegiatan yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut:

    1. Belanja Pegawai;

    2. Belanja Barang dan Jasa; dan

    3. Belanja Modal.

    (2)

    Belanja penunjang kegiatan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada pos sekretariat MRP yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan MRP.

    (3)

    Besarnya belanja penunjang kegiatan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan Provinsi dan tidak melebihi belanja penunjang kegiatan DPRP.


  1. Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 67A Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja MRP untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan melanggar hukum. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2008 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 140 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2004 TENTANG MAJELIS RAKYAT PAPUA I. UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang antara lain mengatur ketentuan hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota MRP, dalam perkembangannya sudah tidak memadai untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi MRP sehingga perlu dilakukan perubahan. Perubahan hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota MRP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta memberikan rasa keadilan sekaligus mendorong kinerja Pimpinan dan Anggota MRP agar lebih memadai dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam rangka perlindungan adat dan budaya asli, pemberdayaan perempuan, dan memantapkan hidup antarumat beragama. Pengaturan hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota MRP mengacu pada jenis penerimaan sebagaimana diatur dalam peraturan tentang kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga dalam Peraturan Pemerintah ini diatur Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota MRP, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota MRP, dan bagi anggota yang duduk dalam kelompok kerja diberikan Tunjangan Kelompok Kerja. Pengaturan hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota MRP dalam Peraturan Pemerintah ini menganut prinsip berjenjang yang tercermin dari perbandingan besarnya penerimaan Pimpinan dan Anggota MRP tidak lebih tinggi dari yang diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
    Pasal 57

    Cukup jelas. Angka 2


    Pasal 58

    Cukup jelas. Angka 3


    Pasal 59

    Cukup jelas. Angka 4


    Pasal 60

    Cukup jelas. Angka 5


    Pasal 63

    Ayat (1) Penyediaan rumah jabatan beserta perlengkapannya berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Penyerahan pemakaian rumah jabatan beserta perlengkapannya dituangkan dalam ikatan perjanjian antara Pemerintah Provinsi dengan yang bersangkutan. Ayat (2) Penyediaan rumah dinas beserta perlengkapannya berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Penyerahan pemakaian rumah dinas beserta perlengkapannya dituangkan dalam ikatan perjanjian antara Pemerintah Provinsi dengan yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Tunjangan Perumahan dalam ketentuan ini dianggarkan dalam pos MRP. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 6 Pasal 63A Ayat (1) Penyediaan kendaraan dinas berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Penyerahan kendaraan dinas dituangkan dalam ikatan perjanjian antara Pemerintah Provinsi dengan yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 64A Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Tunjangan Komunikasi Intensif“ dalam ketentuan ini adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota MRP setiap bulan untuk mendorong peningkatan kinerja MRP dalam menampung dan menyalurkan aspirasi dalam rangka perlindungan adat dan budaya asli, pemberdayaan perempuan, dan memantapkan hidup antarumat beragama. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 64B Cukup jelas. Angka 8


    Pasal 65 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 67A Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4900

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):