Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2008
Nomor:53
Judul:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
Tanggal Ditetapkan:23 Juli 2008
Tanggal Diundangkan:23 Juli 2008
Tanggal Berlaku:23 Juli 2008

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):