Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2008 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA.
    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya berasal dari biaya perkara yang terdiri dari:

    1. Hak Kepaniteraan Mahkamah Agung;

    2. Hak Kepaniteraan Peradilan Umum;

    3. Hak Kepaniteraan Peradilan Agama;

    4. Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara; dan

    5. Hak Kepaniteraan Lainnya.

    (2)

    Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.


    Pasal 3

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 4

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2008 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 111 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2008 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ”Hak Kepaniteraan Peradilan Umum” adalah Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri termasuk Perkara Niaga, Hubungan Industrial, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Perkara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Huruf c Yang dimaksud dengan ”Hak Kepaniteraan Peradilan Agama” adalah Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama. Huruf d Yang dimaksud dengan ”Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara” adalah Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara, termasuk didalamnya Perkara Pajak, Hak Uji Materiil dan Perkara lainnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


    Pasal 4 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4883 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2008 TANGGAL 23 Juli 2008 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ __ __ A. Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung: __ __ __ 1. Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi Per Perkara Rp 50.000,00 __ 2. Biaya Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali Per Perkara Rp 200.000,00 __ 3. Biaya Pendaftaran Permohonan Hak Uji Materiil Per Perkara Rp 50.000,00 __ B. Hak Kepaniteraan Peradilan Umum: __ 1. Biaya pendaftaran permohonan Banding Per Perkara Rp 50.000,00 __ 2. Biaya pendaftaran gugatan/permohonan pada Pengadilan Negeri Per Perkara Rp 30.000,00 __ 3. Biaya pendaftaran pada Pengadilan Niaga: __ __ a. Nilai utang sampai dengan Rp 1 miliar Per Permohonan Rp __ 1.000.000,00 __ b. Nilai utang lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 50 miliar Per Permohonan Rp __ 2.000.000,00 __ c. Nilai utang lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar Per Permohonan Rp __ 3.000.000,00 __ d. Nilai utang lebih dari Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar Per Permohonan Rp __ 4.000.000,00 __ e. Nilai utang di atas Rp 500 miliar Per Permohonan Rp __ 6.000.000,00 __ C. Hak Kepaniteraan Peradilan Agama: __ 1. Biaya pendaftaran permohonan Banding Per Perkara Rp 50.000,00 __ 2. Biaya pendaftaran gugatan/permohonan pada Pengadilan Agama Per Perkara Rp 30.000,00 __ D. Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara: __ 1. Biaya pendaftaran permohonan Banding Per Perkara Rp 50.000,00 __ 2. Biaya pendaftaran gugatan/permohonan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Per Perkara Rp 30.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ E. Hak Kepaniteraan Lainnya: __ __ __ 1. Penyerahan turunan/salinan putusan/ penetapan pengadilan Per Lembar Rp 300,00 __ 2. Hak redaksi Per Penetapan/Per Putusan Rp 5.000,00 __ 3. Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan di kepaniteraan Per Berkas Rp __ 5.000,00 __ 4. Mencarikan surat yang tersimpan di arsip yang tidak dimintakan turunan Rp __ 0,00 __ 5. Pembuatan akta, dimana seorang menyatakan menerima keputusan dalam perkara pelanggaran Rp __ 0,00 __ 6. Penyitaan/eksekusi barang yang bergerak atau yang tidak bergerak dan untuk pencatatan pencabutan suatu penyitaan di dalam berita acara turunan Per Penetapan Rp __ 25.000,00 __ 7. Melakukan penjualan dimuka umum/lelang atas perintah pengadilan Per Penetapan Rp __ 25.000,00 __ 8. Penyimpanan dan penyerahan kembali uang atau surat berharga yang disimpan di kepaniteraan Per Surat Rp __ 0,00 __ 9. Legalisasi Tanda Tangan Per Putusan Rp 10.000,00 __ 10. Pencatatan pembuatan akta atau berita acara penyumpahan atau dari putusan- putusan lainnya yang bukan sebagai akibat keputusan Pengadilan Per Berita Acara/Per Putusan Rp __ 5.000,00 __ 11. Pencatatan: __ 1) Sesuatu penyerahan akta di Kepaniteraan yang dilakukan di dalam hal yang diharuskan menurut hukum Per Akta Rp __ 5.000,00 __ 2) Penyerahan akta tersebut di atas oleh Panitera/Juru Sita Per Akta Rp __ 5.000,00 __ 3) Penyerahan surat dari berkas perkara Per Berkas Rp __ 5.000,00 __ 12. Akta asli yang dibuat di Kepaniteraan, dikecualikan penyimpanan akta catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan sesuatu akta tersebut begitu pula dari segala keterangan-keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Panitera dalam hal yang diharuskan menurut hukum Per Akta Rp __ 5.000,00 __ 13. Legalisasi dari satu atau lebih tanda Per Akta Rp __ 5.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF tangan di dalam akta termasuk akta catatan sipil, dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam ord. S.1916 No. 46 __ 14. Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan Per Akta Rp __ 5.000,00 __ 15. Biaya pembuatan surat kuasa insidentil Per surat kuasa Rp __ 5.000,00 __ 16. Pengesahan Surat dibawah tangan Per surat Rp 5.000,00 __ 17. Uang Leges Per putusan/ penetapan Rp 3.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):