Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 46 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 Juni 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 24 Juni 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 24 Juni 2008 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005
Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005
Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.