Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 28 |
Judul | : | Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 April 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 April 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 11 April 2008 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996
Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.