Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Dan Geofisika
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 24 |
Judul | : | Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Dan Geofisika |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Maret 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Maret 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Maret 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.