Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Dan Geofisika
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :
bahwa dengan adanya perubahan status kelembagaan Badan Meteorologi dan Geofisika yang semula berada di bawah unit struktural Departemen Perhubungan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen dan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika meliputi penerimaan dari :
Jasa Informasi Cuaca untuk Penerbangan;
Jasa Informasi Cuaca Kelautan;
Jasa Informasi Klimatologi;
Jasa Informasi Kualitas Udara;
Jasa Informasi Geofisika;
Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi dan Geofisika; dan
Jasa Pendidikan dan Pelatihan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Besarnya tarif Pelayanan Jasa Informasi Cuaca untuk Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a ditetapkan 4% (empat persen) dari tarif Pelayanan Jasa Penerbangan. (2) Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang diselenggarakan oleh Departemen Perhubungan; dan
Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II. Pasal 3 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan persentase . Pasal 4 (1) Tarif atas jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi. (2) Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Jasa Informasi Klimatologi berupa Analisis Iklim;
Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi dan Geofisika; dan
Jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa Pelayanan Diklat Teknis Fungsional Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika. (3) Biaya konsumsi, transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 5 (1) Terhadap kegiatan tertentu, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Badan Meteorologi dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat dikenakan tarif sebesar R
0,00 (nol rupiah). (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
kegiatan yang merupakan kewajiban/komitmen internasional;
kegiatan penanggulangan bencana;
kegiatan pelayanan umum yang disebarluaskan melalui media massa;
kegiatan sosial;
kegiatan keagamaan;
kegiatan pertahanan dan keamanan;
kegiatan pendidikan dan penelitian non komersial; dan
kegiatan pemerintahan baik daerah maupun pusat atas kerjasama dengan Badan Meteorologi dan Geofisika. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengenaan tarif terhadap kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3940) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4510) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku . Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2008
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 46 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA I. UMUM Sehubungan dengan adanya perubahan status kelembagaan Badan Meteorologi dan Geofisika yang semula berada dibawah unit struktural Departemen Perhubungan menjadi suatu Lembaga Pemerintah Non D
Selain itu adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Perturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan, diperlukan pengaturan kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi dan G
Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika dengan Peraturan P
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup
Pasal 2 Cukup
Pasal 3 Cukup
Pasal 4 Cukup
Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan P
Pasal 7 Cukup
Pasal 8 Cukup
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4831 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK NDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 10 Maret 2008 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. JASA INFORMASI CUACA UNTUK PENERBANGAN Per Rute Unit 4% dari Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan II. JASA INFORMASI CUACA KELAUTAN Per Permintaan Rp 75.000,00 III. JASA INFORMASI KLIMATOLOGI A. Data 1. Intensitas Hujan Maksimun 2. Curah Hujan Harian 3. Curah Hujan Bulanan 4. Curah Hujan Maksimum 24 jam, Bulanan 5. Hari Hujan Bulanan 6. Unsur Iklim Bulanan :
Suhu Maksimum
Suhu Minimum
Suhu Rata-Rata
Tekanan Udara
Kelembaban Nisbi Udara/ Relative Humidity (RH)
Penyinaran Matahari
Intensitas Radiasi Matahari
Arah dan Kecepatan Angin
Penguapan
Curah Hujan 7. Unsur Iklim Harian :
Suhu Maksimum
Suhu Minimum
Suhu Rata-Rata
Tekanan Udara Per Stasiun/ Periode/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun /Tahun Per Stasiun /Tahun Per Stasiun /Tahun Per Stasiun /Tahun Per Stasiun /Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 30.000,00 50.000,00 15.000,00 30.000,00 50.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 50.000,00 50.000,00 50.000,00 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Kelembaban Nisbi Udara/ Relative Humidity (RH)
Penyinaran Matahari
Intensitas Radiasi Matahari
Arah dan Kecepatan Angin
Penguapan
Curah Hujan B. Analisis Iklim C. Publikasi 1. Buku Evaluasi dan Prakiraan Hujan Bulanan 2. Buku Prakiraan Musim Kemarau 3. Buku Prakiraan Musim Hujan 4. Buku Ketersediaan Air Tanah Bulanan 5. Buku Prakiraan Potensi Rawan Banjir Bulan D. Peta 1. Peta Normal Curah Hujan 2. Peta Kesesuaian Agroklimat 3. Peta Potensi Rawan Banjir 4. Peta Daerah Rawan Kekeringan Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per permintaan/Lokasi Per Buku Per Buku Per Buku Per Buku Per Buku Per Buku Per Buku Per Buku Per Buku Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 50.000,00 50.000,00 50.000,00 50.000,00 50.000,00 50.000,00 8.650.000,00 50.000,00 100.000,00 100.000,00 50.000,00 100.000,00 300.000,00 400.000,00 300.000,00 400.000,00 IV. JASA INFORMASI KUALITAS UDARA A. Kimia Air Hujan Bulanan B. Kimia Air Hujan Mingguan C. Kualitas Udara :
Kimia Aerosol Bulanan
Kimia Aerosol Mingguan
Suspended Particulate Matters (SPM) Mingguan
Particulate Matters (PM)-10 Harian
Particulate Matters (PM) -2,5 Harian
Gas Pelacak Sulfur Dioksida (SO2) Mingguan
Gas Pelacak Nitrogen Dioksida (NO2) Minggua Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 60.000,00 120.000,00 60.000,00 100.000,00 50.000,00 60.000,00 60.000,00 30.000,00 30.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Gas Pelacak Sulfur Dioksida (SO2) Harian
Gas Pelacak Nitrogen Oksida (NOx) Harian 10.Gas Pelacak Ozon (O3) Harian 11.Gas Pelacak Karbon Monoksida (CO) Harian 12.Gas Pelacak Karbon Dioksida (CO2) Harian
Poly Aromatic Hidrocarbon (PAH) Harian
Black Carbon (BC) Harian D. Radiasi Ultraviolet Harian Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Per Stasiun/Tahun Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 60.000,00 60.000,00 60.000,00 60.000,00 60.000,00 60.000,00 60.000,00 25.000,00 V. JASA INFORMASI GEOFISIKA A. Peta kegempaan B. Peta percepatan tanah C. Buku dan peta variasi magnet bumi D. Peta tingkat kerawanan petir E. Informasi waktu (terbit dan terbenam matahari atau bulan) F. Buku almanak Badan Meteorologi dan Geofisika G. Buku peta garis batas ketinggian hilal H. Buku titik dasar gaya berat (gravitasi) I. Data informasi petir Per Lembar Per Lembar Per Buku Per Lembar Per Bulan/Lokasi Per Buku Per Buku Per Buku Per Lokasi Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 200.000,00 200.000,00 250.000,00 150.000,00 15.000,00 50.000,00 50.000,00 100.000,00 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF VI. JASA KALIBRASI ALAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA A. Alat Meteorologi/Klimatologi
Barometer Aneroid
Barometer Air Raksa
Barograph
Thermometer Bola Basah/Bola Kering
Thermometer Maksimum/Minimum
Thermometer tanah
Thermometer Apung
Thermometer Rumput
Thermometer Min Rumput
Thermohygrograph
Portable Weather Station (PWS)
Humidity
Camble Stokes
Panci Penguapan
Cup Counter Anemometer
Psychrometer Assman
Actinograph
Anemometer
Digital Hand Anemometer
Digital Barometer
Automatic Weather Station (AWS)
Marine Automatic Weather Station (MAWS)
Automatic Meteorological Observation System (AMOS)
Penakar Hujan Biasa
Penakar Hujan Otomatis B. Alat Kualitas Udara
PH Meter
Conductivity Meter
Timbangan
Ion Chromatograph (IC)
Atomic Absorbtion Spectrophotometer (AAS)
High Volume Sampler (HVS) __
Rainfall Water Sampler (RWS)
Aerosol Sampler Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 400.000,00 400.000,00 400.000,00 115.000,00 115.000,00 150.000,00 115.000,00 150.000,00 115.000,00 350.000,00 500.000,00 300.000,00 150.000,00 150.000,00 550.000,00 200.000,00 150.000,00 800.000,00 400.000,00 400.000,00 2.000.000,00 2.000.000,00 2.000.000,00 15.000,00 150.000,00 50.000,00 50.000,00 100.000,00 750.000,00 500.000,00 100.000,00 50.000,00 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Pemantau Karbon Dioksida (CO2 Monitoring )
Pemantau Sulfur Dioksida (SO2 Monitoring )
Pemantau Nitrogen Dioksida (NO2 Monitoring )
Ozon Analyser
Betha Attenuator Monitoring (BAM)
Gelas Ukur
Spectrophotometer C. Alat Geofisika
Portable Analog Seismograph
Short Period Seismograph (SPS-1)
Short Period Seismograph (SPS-3)
Portable Digital Seismograph (3 Komponen)
Digital Broad Band Seismograph (3 Komponen)
Digital Accelerograph (3 Komponen) D. Pengujian Sampel Kualitas Udara
Sulfur Dioksida (SO2)
Nitrogen Dioksida (NO2)
Karbon Dioksida (CO2)
Ozon
Debu Particulate Matters (PM) 100
Debu Particulate Matters (PM) 10
Debu Particulate Matters (PM) 2,5
Kimia Air Hujan E. Pengambilan Sampel Kualitas Udara
Sulfur Dioksida (SO2)
Nitrogen Dioksida (NO2)
Karbon Dioksida (CO2)
Ozon
Debu Particulate Matters (PM) 100 Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Unit Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Per Sampel Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 250.000,00 250.000,00 250.000,00 250.000,00 250.000,00 50.000,00 200.000,00 1.500.000,00 1.500.000,00 1.500.000,00 1.750.000,00 1.750.000,00 1.750.000,00 15.000,00 15.000,00 15.000,00 15.000,00 40.000,00 40.000,00 60.000,00 200.000,00 25.000,00 25.000,00 25.000,00 25.000,00 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Debu Particulate Matters (PM) 10
Debu Particulate Matters (PM) 2,5
Kimia Air Hujan Per Sampel Per Sampel Per Sampel Rp Rp Rp 50.000,00 75.000,00 200.000,00 VII. JASA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN A. Uang pendaftaran dan seleksi masuk Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG) B. Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan Latihan dari Siswa Instansi lain C. Pelayanan Diklat Teknis Fungsional Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika (MKKuG) D. Jasa Sewa Sarana dan Prasarana
Kamar pada asrama Pusdiklat AMG
Ruang kelas AC
Ruang kelas non AC
Aula dan fasilitasnya Per Orang Per Siswa/ Semester Per Orang/ Dua minggu Per Orang /Hari Per Ruang /Hari Per Ruang /Hari Per Delapan Jam Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 75.000,00 4.500.000,00 1.500.000,00 50.000,00 500.000,00 300.000,00 1.500.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO