Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2007 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL.
    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari:

    1. Jasa Akreditasi;

    2. Jasa Pendidikan Standardisasi;

    3. Jasa Informasi Standardisasi; dan

    4. Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank.

    (2)

    Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah, Dollar Amerika, dan persentase.


    Pasal 3
    (1)

    Tarif Jasa Akreditasi, Jasa Pendidikan Standardisasi, dan Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.

    (2)

    Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.


    Pasal 4
    (1)

    Tarif jasa penjualan standar dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya pengiriman uang dan biaya pengiriman dokumen.

    (2)

    Biaya pengiriman uang dan biaya pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.


    Pasal 5

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 6

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4121), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 7

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 2007 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 136 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2007 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Standardisasi Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Standardisasi Nasional telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7 Cukup jelas. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2007 TANGGAL 16 Nopember 2007 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARISASI NASIONAL NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF I JASA AKREDITASI 1. Permohonan Akreditasi Per Permohonan Rp. 3.500.000,00 2. Asesmen: a. Paket A Per Paket Rp. 12.500.000,00 b. Paket B Per Paket Rp. 15.500.000,00 c. Paket C Per Paket Rp. 18.500.000,00 d. Paket D Per Paket Rp. 21.500.000,00 e. Paket E Per Paket Rp. 24.500.000,00 f. Paket F Per Paket Rp. 27.500.000,00 3. Asesmen Bersama Dengan Badan Akreditasi Asing ( Cross Frontier ) Per Orang/Hari Rp. 2.500.000,00 4. Survailen: a. Paket A Per Paket Rp. 2.500.000,00 b. Paket B Per Paket Rp. 4.000.000,00 c. Paket C Per Paket Rp. 5.500.000,00 d. Paket D Per Paket Rp. 7.000.000,00 5. Uji Profisiensi: a. Klasifikasi A Per Komoditi Rp. 500.000,00 b. Klasifikasi B Per Komoditi Rp. 1.000.000,00 c. Klasifikasi C Per Komoditi Rp. 1.500.000,00 6. Iuran Tahunan Per Tahun Rp. 1.000.000,00 II JASA PENDIDIKAN STANDARISASI 1. Seminar/Lokakarya: a. Standarisasi Umum untuk: a.1. Umum Per Orang/Hari Rp. 550.000,00 a.2. Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia Per Orang/Hari Rp. 440.000,00 b. Standarisasi Strategis untuk: b.1. Umum Per Orang/Hari Rp. 1.000.000,00 b.2. Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia Per Orang/Hari Rp. 800.000,00 NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF 2. Kursus: a. Standarisasi Umum untuk: a.1. Umum Per Orang/Hari Rp. 500.000,00 a.2. Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia Per Orang/Hari Rp. 400.000,00 b. Standarisasi Khusus (Aplikasi) untuk: b.1. Umum Per Orang/Hari Rp. 800.000,00 b.2. Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia Per Orang/Hari Rp. 640.000,00 c. Kompetensi Bidang Standarisasi untuk: c.1. Umum Per Orang/Hari Rp. 900.000,00 c.2. Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia Per Orang/Hari Rp. 720.000,00 3. Pelatihan di Tempat Pelanggan ( In House Training ) : a. Standarisasi Umum untuk: a.1. Umum Per Paket/Hari Rp. 8.000.000,00 a.2. Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia , Agen, dan Lembaga Pendidikan Per Paket/Hari Rp. 7.200.000,00 b. Standarisasi Khusus (Aplikasi): b.1. Umum Per Paket/Hari Rp. 8.500.000,00 b.2. Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia , Agen dan Lembaga Pendidikan Per Paket/Hari Rp. 7.650.000,00 c. Kursus Kompetensi Bidang Standarisasi untuk: c.1. Umum Per Paket/Hari Rp. 9.000.000,00 c.2. Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia , Agen dan Lembaga Pendidikan: Per Paket/Hari Rp. 8.100.000,00 III JASA INFORMASI STANDARISASI 1. Layanan Dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk: a. Umum a.1. SNI lebih dari 1000 lembar Per Standar Rp. 1.500.000,00 NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF a.2. SNI 501-1000 lembar Per Standar Rp. 945.000,00 a.3. SNI 401-500 lembar Per Standar Rp. 525.000,00 a.4. SNI 301-400 lembar Per Standar Rp. 420.000,00 a.5. SNI 201-300 lembar Per Standar Rp. 315.000,00 a.6. SNI 101-200 lembar Per Standar Rp. 210.000,00 a.7. SNI 91-100 lembar Per Standar Rp. 150.000,00 a.8. SNI 81-90 lembar Per Standar Rp. 135.000,00 a.9. SNI 71-80 lembar Per Standar Rp. 120.000,00 a.10. SNI 61-70 lembar Per Standar Rp. 105.000,00 a.11. SNI 51-60 lembar Per Standar Rp. 90.000,00 a.12. SNI 41-50 lembar Per Standar Rp. 75.000,00 a.13. SNI 31-40 lembar Per Standar Rp. 60.000,00 a.14. SNI 21-30 lembar Per Standar Rp. 45.000,00 a.15. SNI 11-20 lembar Per Standar Rp. 30.000,00 a.16. SNI 1-10 lembar Per Standar Rp. 15.000,00 b. Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia dan Lembaga Pendidikan: b.1. SNI lebih dari 1000 lembar Per Standar Rp. 750.000,00 b.2. SNI 501-1000 lembar Per Standar Rp. 472.500,00 b.3. SNI 401-500 lembar Per Standar Rp. 262.500,00 b.4. SNI 301-400 lembar Per Standar Rp. 210.000,00 b.5. SNI 201-300 lembar Per Standar Rp. 157.500,00 b.6. SNI 101-200 lembar Per Standar Rp. 105.000,00 b.7. SNI 91-100 lembar Per Standar Rp. 75.000,00 b.8. SNI 81-90 lembar Per Standar Rp. 67.500,00 b.9. SNI 71-80 lembar Per Standar Rp. 60.000,00 b.10. SNI 61-70 lembar Per Standar Rp. 52.500,00 b.11. SNI 51-60 lembar Per Standar Rp. 45.000,00 b.12. SNI 41-50 lembar Per Standar Rp. 37.500,00 b.13. SNI 31-40 lembar Per Standar Rp. 30.000,00 b.14. SNI 21-30 lembar Per Standar Rp. 22.500,00 b.15. SNI 11-20 lembar Per Standar Rp. 15.000,00 b.16. SNI 1-10 lembar Per Standar Rp. 7.500,00 c. Lembaga Penilaian Kesesuaian dan Agen: c.1. SNI lebih dari 1000 lembar Per Standar Rp. 1.050.000,00 c.2. SNI 501-1000 lembar Per Standar Rp. 661.500,00 c.3. SNI 401-500 lembar Per Standar Rp. 367.500,00 c.4. SNI 301-400 lembar Per Standar Rp. 294.000,00 c.5. SNI 201-300 lembar Per Standar Rp. 220.500,00 c.6. SNI 101-200 lembar Per Standar Rp. 147.000,00 c.7. SNI 91-100 lembar Per Standar Rp. 105.000,00 NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF c.8. SNI 81-90 lembar Per Standar Rp. 94.500,00 c.9. SNI 71-80 lembar Per Standar Rp. 84.000,00 c.10. SNI 61-70 lembar Per Standar Rp. 73.500,00 c.11. SNI 51-60 lembar Per Standar Rp. 63.000,00 c.12. SNI 41-50 lembar Per Standar Rp. 52.500,00 c.13. SNI 31-40 lembar Per Standar Rp. 42.000,00 c.14. SNI 21-30 lembar Per Standar Rp. 31.500,00 c.15. SNI 11-20 lembar Per Standar Rp. 21.000,00 c.16. SNI 1-10 lembar Per Standar Rp. 10.500,00 2. Penggandaan Non Standar Koleksi Perpustakaan Per Halaman Rp. 300,00 3. Penjualan Standar International Organization for Standarization ( ISO ) untuk: a. Umum Per Standar 80% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ISO b. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Per Standar 60% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ISO c. Lembaga Pendidikan Per Standar 60% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ISO d. Pelajar/Mahasiswa Per Standar 50% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ISO e. Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia Per Standar 50% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ISO f. Lembaga Penilaian Kesesuaian Per Standar 60% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ISO g. Agen Per Standar 60% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ISO 4. Penjualan Standar International Electrotechnical Commision ( IEC ) untuk : a. Umum Per Standar 90% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan IEC NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF b. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Per Standar 70% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan IEC c. Lembaga Pendidikan Per Standar 70% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan IEC d. Pelajar/Mahasiswa Per Standar 60% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan IEC e. Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia Per Standar 60% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan IEC f. Lembaga Penilaian Kesesuaian Per Standar 70% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan IEC g. Agen Per Standar 70% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan IEC 5. Penjualan Standar American Standard Testing Material ( ASTM ) untuk : a. Umum Per Standar 100% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ASTM b. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Per Standar 80% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ASTM c. Lembaga Pendidikan Per Standar 80% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ASTM d. Pelajar/Mahasiswa Per Standar 80% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ASTM e. Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia Per Standar 80% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ASTM NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF f. Lembaga Penilaian Kesesuaian Per Standar 80% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ASTM g. Agen Per Standar 80% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ASTM 6. Jasa penjualan standar dan atau dokumen selain yang diterbitkan dari ISO, IEC dan ASTM Per Standar 110% dari daftar harga ( Price List ) IV JASA PERMOHONAN NOMOR IDENTIFIKASI BANK 1. Permohonan Nomor Identifikasi Bank Per Nomor USD 100 2. Pemrosesan data Issuer Identification Number (IIN) Per Nomor Rp. 4.500.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):