Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2007 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional; Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari:

Jasa Akreditasi;

Jasa Pendidikan Standardisasi;

Jasa Informasi Standardisasi; dan

Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah, Dollar Amerika, dan persentase. Pasal 3 (1) Tarif Jasa Akreditasi, Jasa Pendidikan Standardisasi, dan Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi. (2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 4 (1) Tarif jasa penjualan standar dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya pengiriman uang dan biaya pengiriman dokumen. (2) Biaya pengiriman uang dan biaya pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 6 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4121), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 2007 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 136 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2007 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Standardisasi Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada

Badan Standardisasi Nasional telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi N

Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional dengan Peraturan P

II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup

LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2007 TANGGAL 16 Nopember 2007 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARISASI NASIONAL NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF I JASA AKREDITASI 1. Permohonan Akreditasi Per Permohonan R

3.500.000,00 2. Asesmen:

Paket A Per Paket R

12.500.000,00

Paket B Per Paket R

15.500.000,00

Paket C Per Paket R

18.500.000,00

Paket D Per Paket R

21.500.000,00

Paket E Per Paket R

24.500.000,00

Paket F Per Paket R

27.500.000,00 3. Asesmen Bersama Dengan Badan Akreditasi Asing ( Cross Frontier ) Per Orang/Hari R

2.500.000,00 4. Survailen:

Paket A Per Paket R

2.500.000,00

Paket B Per Paket R

4.000.000,00

Paket C Per Paket R

5.500.000,00

Paket D Per Paket R

7.000.000,00 5. Uji Profisiensi:

Klasifikasi A Per Komoditi R

500.000,00

Klasifikasi B Per Komoditi R

1.000.000,00

Klasifikasi C Per Komoditi R

1.500.000,00 6. Iuran Tahunan Per Tahun R

1.000.000,00 II JASA PENDIDIKAN STANDARISASI 1. Seminar/Lokakarya:

Standarisasi Umum untuk: a.1. Umum Per Orang/Hari R

550.000,00 a.2. Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia Per Orang/Hari R

440.000,00

Standarisasi Strategis untuk: b.1. Umum Per Orang/Hari R

1.000.000,00 b.2. Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia Per Orang/Hari R

800.000,00 NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF 2. Kursus:

Standarisasi Umum untuk: a.1. Umum Per Orang/Hari R

500.000,00 a.2. Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia Per Orang/Hari R

400.000,00

Standarisasi Khusus (Aplikasi) untuk: b.1. Umum Per Orang/Hari R

800.000,00 b.2. Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia Per Orang/Hari R

640.000,00

Kompetensi Bidang Standarisasi untuk: c.1. Umum Per Orang/Hari R

900.000,00 c.2. Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia Per Orang/Hari R

720.000,00 3. Pelatihan di Tempat Pelanggan ( In House Training ) :

Standarisasi Umum untuk: a.1. Umum Per Paket/Hari R

8.000.000,00 a.2. Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia , Agen, dan Lembaga Pendidikan Per Paket/Hari R

7.200.000,00

Standarisasi Khusus (Aplikasi): b.1. Umum Per Paket/Hari R

8.500.000,00 b.2. Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia , Agen dan Lembaga Pendidikan Per Paket/Hari R

7.650.000,00

Kursus Kompetensi Bidang Standarisasi untuk: c.1. Umum Per Paket/Hari R

9.000.000,00 c.2. Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia , Agen dan Lembaga Pendidikan: Per Paket/Hari R

8.100.000,00 III JASA INFORMASI STANDARISASI 1. Layanan Dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk:

Umum a.1. SNI lebih dari 1000 lembar Per Standar R

1.500.000,00 NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF a.2. SNI 501-1000 lembar Per Standar R

945.000,00 a.3. SNI 401-500 lembar Per Standar R

525.000,00 a.4. SNI 301-400 lembar Per Standar R

420.000,00 a.5. SNI 201-300 lembar Per Standar R

315.000,00 a.6. SNI 101-200 lembar Per Standar R

210.000,00 a.7. SNI 91-100 lembar Per Standar R

150.000,00 a.8. SNI 81-90 lembar Per Standar R

135.000,00 a.9. SNI 71-80 lembar Per Standar R

120.000,00 a.10. SNI 61-70 lembar Per Standar R

105.000,00 a.11. SNI 51-60 lembar Per Standar R

90.000,00 a.12. SNI 41-50 lembar Per Standar R

75.000,00 a.13. SNI 31-40 lembar Per Standar R

60.000,00 a.14. SNI 21-30 lembar Per Standar R

45.000,00 a.15. SNI 11-20 lembar Per Standar R

30.000,00 a.16. SNI 1-10 lembar Per Standar R

15.000,00

Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia dan Lembaga Pendidikan: b.1. SNI lebih dari 1000 lembar Per Standar R

750.000,00 b.2. SNI 501-1000 lembar Per Standar R

472.500,00 b.3. SNI 401-500 lembar Per Standar R

262.500,00 b.4. SNI 301-400 lembar Per Standar R

210.000,00 b.5. SNI 201-300 lembar Per Standar R

157.500,00 b.6. SNI 101-200 lembar Per Standar R

105.000,00 b.7. SNI 91-100 lembar Per Standar R

75.000,00 b.8. SNI 81-90 lembar Per Standar R

67.500,00 b.9. SNI 71-80 lembar Per Standar R

60.000,00 b.10. SNI 61-70 lembar Per Standar R

52.500,00 b.11. SNI 51-60 lembar Per Standar R

45.000,00 b.12. SNI 41-50 lembar Per Standar R

37.500,00 b.13. SNI 31-40 lembar Per Standar R

30.000,00 b.14. SNI 21-30 lembar Per Standar R

22.500,00 b.15. SNI 11-20 lembar Per Standar R

15.000,00 b.16. SNI 1-10 lembar Per Standar R

7.500,00

Lembaga Penilaian Kesesuaian dan Agen: c.1. SNI lebih dari 1000 lembar Per Standar R

1.050.000,00 c.2. SNI 501-1000 lembar Per Standar R

661.500,00 c.3. SNI 401-500 lembar Per Standar R

367.500,00 c.4. SNI 301-400 lembar Per Standar R

294.000,00 c.5. SNI 201-300 lembar Per Standar R

220.500,00 c.6. SNI 101-200 lembar Per Standar R

147.000,00 c.7. SNI 91-100 lembar Per Standar R

105.000,00 NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF c.8. SNI 81-90 lembar Per Standar R

94.500,00 c.9. SNI 71-80 lembar Per Standar R

84.000,00 c.10. SNI 61-70 lembar Per Standar R

73.500,00 c.11. SNI 51-60 lembar Per Standar R

63.000,00 c.12. SNI 41-50 lembar Per Standar R

52.500,00 c.13. SNI 31-40 lembar Per Standar R

42.000,00 c.14. SNI 21-30 lembar Per Standar R

31.500,00 c.15. SNI 11-20 lembar Per Standar R

21.000,00 c.16. SNI 1-10 lembar Per Standar R

10.500,00 2. Penggandaan Non Standar Koleksi Perpustakaan Per Halaman R

300,00 3. Penjualan Standar International Organization for Standarization ( ISO ) untuk:

Umum Per Standar 80% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ISO

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Per Standar 60% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ISO

Lembaga Pendidikan Per Standar 60% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ISO

Pelajar/Mahasiswa Per Standar 50% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ISO

Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia Per Standar 50% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ISO

Lembaga Penilaian Kesesuaian Per Standar 60% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ISO

Agen Per Standar 60% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ISO 4. Penjualan Standar International Electrotechnical Commision ( IEC ) untuk :

Umum Per Standar 90% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan IEC NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Per Standar 70% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan IEC

Lembaga Pendidikan Per Standar 70% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan IEC

Pelajar/Mahasiswa Per Standar 60% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan IEC

Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia Per Standar 60% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan IEC

Lembaga Penilaian Kesesuaian Per Standar 70% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan IEC

Agen Per Standar 70% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan IEC 5. Penjualan Standar American Standard Testing Material ( ASTM ) untuk :

Umum Per Standar 100% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ASTM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Per Standar 80% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ASTM

Lembaga Pendidikan Per Standar 80% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ASTM

Pelajar/Mahasiswa Per Standar 80% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ASTM

Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia Per Standar 80% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ASTM NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF

Lembaga Penilaian Kesesuaian Per Standar 80% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ASTM

Agen Per Standar 80% dari daftar harga ( Price List ) yang ditetapkan ASTM 6. Jasa penjualan standar dan atau dokumen selain yang diterbitkan dari ISO, IEC dan ASTM Per Standar 110% dari daftar harga ( Price List ) IV JASA PERMOHONAN NOMOR IDENTIFIKASI BANK 1. Permohonan Nomor Identifikasi Bank Per Nomor USD 100 2. Pemrosesan data Issuer Identification Number (IIN) Per Nomor R

4.500.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Komentar!