Santunan Dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2007 Tentang Santunan Dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997

Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Komentar!